Kupang, NTTPedia.id,- Pengangkatan Sekretaris Daerah di Kabupaten Ngada resmi dibatalkan setelah dinilai belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Ngada mencabut Keputusan Bupati Nomor 168/KEP/HK/2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah melalui keputusan terbaru Nomor 172/KEP/HK/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Ketua Tim Kerja Percepatan Pembangunan Daerah Komunikasi Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Prisila Parera, menyampaikan pencabutan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan dan mentaati regulasi yang mengatur tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota serta menjamin kepastian status hukum Sekda dan penyelenggaraan pemerintahan di Ngada.
Ia menjelaskan pelantikan Sekda pada 6 Maret 2026 dinilai belum memenuhi ketentuan, khususnya terkait koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Menurut Prisila, aspek lain yang menjadi pertimbangan adalah masa berlaku pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berakhir pada 2 Maret 2026. Meski perpanjangan Pertek diterbitkan pada 4 Maret 2026, “Bupati belum melakukan koordinasi dengan Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 3,” sehingga diperlukan langkah penyesuaian melalui mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, melalui koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Ngada dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada 11 dan 13 Maret 2026, disepakati pencabutan keputusan pengangkatan Sekda atas nama Yohanes Capistrano Watu Ngebu guna menjamin kepastian hukum serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Ngada akan mengusulkan Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus tiga calon Sekda baru kepada Gubernur sesuai rekomendasi Kepala BKN sebelum dilakukan penetapan.
Pemerintah Provinsi NTT, lanjut Prisila, juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati, DPRD dan seluruh elemen masyarakat Ngada karena penuh kearifan dan kebijaksanaan menegakkan serta mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.(AP)














