Kupang, NTTPedia.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan investasi bodong, yang merugikan puluhan korban hingga ratusan juta rupiah.
Proses gelar perkara RJ tersebut dilaksanakan oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT pada Rabu (8/4/2026), sebagai upaya mengedepankan pemulihan kerugian korban sekaligus penyelesaian perkara secara berkeadilan.
Kasus ini bermula pada Desember 2021, ketika pelapor Selly Kameo dan Mariana Kelly bersama sejumlah korban lainnya mengikuti investasi berbasis aplikasi online yang diperkenalkan oleh terlapor berinisial S selaku founder.
Dalam struktur pengelolaan, turut terlibat HO sebagai owner, AW sebagai CEO, serta H sebagai admin.
Dalam perkembangannya, para pelapor yang mendapat pendampingan dari terlapor kemudian ikut merekrut anggota baru hingga jumlah korban mencapai sekitar 40 orang.
Para peserta dijanjikan keuntungan besar melalui pembelian koin aplikasi seharga Rp2.000 per koin, yang disebut akan diperdagangkan di pasar kripto Pancake Swap dengan harga awal Rp25.000 per koin pada 15 Januari 2023.
Namun realisasi tidak sesuai harapan. Saat koin mulai diperdagangkan, nilainya hanya mencapai sekitar Rp13.000 per koin dan terus merosot hingga berada di kisaran Rp300 per koin.
Kondisi semakin memburuk ketika pada Juli 2023 aplikasi tersebut tidak lagi dapat diakses oleh para member. Akibatnya, sekitar 40 korban mengalami total kerugian yang ditaksir mencapai Rp700 juta.
Menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mariana Kelly pada 8 Mei 2025, penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda NTT melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Desember 2025, salah satu terlapor, AW, berhasil ditemui dan bersedia memberikan keterangan.
Berdasarkan hasil komunikasi serta pertimbangan bersama antara para pihak, disepakati penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Gelar RJ tersebut dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda NTT, Kompol Yan Kristian Ratu, dan dihadiri unsur pengawasan internal serta pembinaan hukum, termasuk Itwasda, Bid Propam, dan Bidkum Polda NTT, bersama para pelapor dan terlapor AW.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dilakukan dengan mengedepankan kepentingan korban.
“Polda NTT berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian korban. Pendekatan ini dipilih karena adanya itikad baik dari pihak terlapor untuk bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme dan kajian hukum yang ketat serta melibatkan pengawasan internal guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Usai pelaksanaan gelar RJ, perwakilan korban menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas fasilitasi penyelesaian perkara tersebut.
Mariana Kelly, didampingi Debora Ludji dan Martinus Lodo Ratu, menyampaikan harapan agar proses ini benar-benar memberikan kepastian hukum dan pemulihan kerugian bagi para korban.
“Kami berterima kasih kepada Polda NTT, khususnya penyidik Ditreskrimsus, yang telah memfasilitasi penyelesaian kasus ini. Kami berharap ada kepastian dan pemulihan nyata bagi kami sebagai korban,” ujarnya.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengikuti investasi berbasis digital serta memastikan legalitas dan kredibilitas platform sebelum menanamkan dana, guna menghindari kasus serupa di masa mendatang.







