Ende, NTTPedia.id,- Penggusuran satu unit rumah di Kabupaten Ende mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Penggusuran paksa satu unit rumah di RT 02/RW 06, Jalan Irian Jaya, Kelurahan Potulando, Kecamatan Ende Tengah, dilakukan Pemerintah Kabupaten Ende tanpa melalui putusan pengadilan.
Terkait polemik itu Provinsial Kongregasi SVD di Ende mengeluarkan Surat Pernyataan terkait ihwal tanah yang ditempati oleh keluarga Mariana Sadipun. Dalam surat yang ditanda tangan oleh Superior Provincialis SVD Ende, Pater Eman Embu, SVD, memberikan penjelasan sebanyak 6 point.
Dalam surat yang dilihat NTTPedia.id, Pater Eman Embu menyatakan lokasi yang menjadi objek penggusuran di Jalan Irian Jaya, Ende, sebelumnya telah diberikan melalui Surat Pernyataan Hibah kepada keluarga Adriana Sadipun.
Surat resmi tertanggal 6 Mei 2026 ini juga menjelaskan pemberian hibah dilakukan oleh Provinsial SVD sebelumnya pada 30 Juni 2016 berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif masyarakat, serta Gambar Situasi (GS) tanggal 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927 yang berbahasa Belanda.
” Berdasarkan sejarah lisan, ingatan kolektif, dan GS (Gambar Situasi) 12 Juni 1924 dan 29 Mei 1927, maka provinsial pendahulu saya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kewenangan yang dimilikinya, pada 30 Juni 2016 memberikan Surat Pernyataan Hibah kepada Ibu Adriana Sadipun,” tulis Pater Eman.

Ia menyebut dokumen hibah tersebut masih tersimpan dalam arsip Provinsialat SVD Ende.
Dalam surat yang sama, pihak SVD juga mengakui dokumen hibah tersebut belum diberi nomor dan belum ditandatangani oleh camat maupun lurah/kepala desa. Selain itu, di lokasi yang diberikan Surat Pernyataan Hibah tersebut disebut telah terdapat sertifikat milik Pemda Ende sejak tahun 2002.
Sebelum penggusuran dilakukan, Pater Eman mengaku telah dua kali bertemu keluarga korban penggusuran untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi. Pertemuan pertama dilakukan pada 23 Februari 2026 di Ende, sedangkan pertemuan kedua berlangsung di Maumere pada 3 Mei 2026, sehari sebelum penggusuran dilakukan.
Dalam pertemuan terakhir itu, keluarga korban meminta agar ada perwakilan SVD yang hadir apabila penggusuran benar dilakukan. Karena itu, Pater Eman menugaskan dua imam SVD, yakni Pater Raymond Lorenzo Eureka dan Pater Yosef Meda, untuk mendampingi warga serta meminta agar penggusuran ditunda dan kembali didialogkan.
“Pemda Ende tetap pada rencananya dan melakukan penggusuran,” tulisnya.
Dalam surat tersebut, Pater Eman juga menekankan pentingnya dialog untuk mencegah eskalasi konflik pertanahan.
“Masalah yang sekarang terjadi dapat dikelola dengan baik jika ada dialog yang baik untuk mitigasi eskalasi masalah,” ujarnya.
Selain persoalan di Jalan Irian Jaya, Pater Eman turut menyinggung satu bidang tanah lain di lokasi Gedung Imakulata yang menurutnya sebagian merupakan tanah milik SVD dan telah memiliki sertifikat, namun digunakan Pemda Ende untuk pembangunan gedung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemda Ende terkait penjelasan yang disampaikan Provinsial SVD Ende tersebut.(AP)














