NTTpedia.id – PL alias Polce (44), seorang pecatan polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena menjadi salah satu komplotan pencurian ternak sapi di kota dan kabupaten Kupang.
PL yang merupakan warga Jalan HR Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang itu ditangkap bersama beberapa rekannya.
Mereka adalah, YS alias Je’u (45), warga Perum PT Semen, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja.
RM alias Rio (35), tukang ojek asal Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang menetap di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo.
Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek warga Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. AA alias Agus (37), warga Mundek, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Ada pula MYYA alias Hans (42), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo.
Mereka beraksi pada Rabu (28/7) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten dan Kota Kupang, sehingga dilakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat (30/7).
Diketahui kalau pada Rabu (28/7) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Pencurian dilakukan oleh Polce cs. “Para tersangka secara bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor honda beat, pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak dua ekor milik para korban,” jelas Krisna.