Kupang, NTTPedia.id,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dan audiensi ke Pengadilan Tinggi Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan kriminalisasi terhadap Jonas Salean.
Karena itu dalam surat itu, IMM NTT memastikan akan turun melakukan aksi pada Selasa, 12 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WITA di Pengadilan Tinggi Kupang dengan estimasi massa sekitar 25 hingga 50 orang.
Dalam surat tersebut, IMM NTT juga membeberkan sejumlah tuntutan dan tujuan aksi, yakni, menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi hukum yang dinilai sarat kepentingan politik maupun kekuasaan.
IMM juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan dan berkeadilan dalam menangani perkara, mengawal demokrasi serta menjamin hak-hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Dalam surat yang ditanda tangan Kodinatur umum aksi, Firdaun, IMM NTT bahkan memberi sinyal akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.







