Tunggakan Lampu SEHEN di Flores Tembus Rp325 Juta, PLN Turun Tangan Temui Warga dan Kepala Desa

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ende, NTTPedia.id,- Persoalan tunggakan pembayaran lampu Super Ekstra Hemat Energi (SEHEN) di wilayah Flores Kabupaten Ende kini menjadi perhatian serius PT PLN (Persero). Hingga Januari 2025, tercatat sebanyak 607 pelanggan masih menunggak dengan total nilai mencapai Rp325 juta.

 

Tunggakan tersebut mencuat di tengah proses peralihan masyarakat dari penggunaan lampu tenaga surya SEHEN menuju layanan listrik permanen PLN. Kondisi ini memunculkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari disparitas data pelanggan hingga dugaan ketidaksesuaian penerimaan barang.

 

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan Ende, Immer R. Pakpahan, menegaskan kewajiban pembayaran tetap tercatat sebagai tanggungan negara meski pelanggan telah menikmati sambungan listrik permanen.

 

” Walaupun masyarakat sudah migrasi ke listrik PLN, tunggakan sebelumnya tetap tercatat dalam sistem karena itu merupakan kewajiban administrasi yang harus diselesaikan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18/05/2026.

 

Pakpahan menjelaskan salah satu penyebab utama membengkaknya tunggakan berasal dari gagalnya sistem pembayaran otomatis melalui rekening Bank NTT.

 

Pada awal program, pelanggan diwajibkan membayar iuran sebesar Rp36.600 per bulan melalui mekanisme auto-debit.

Namun dalam praktiknya, banyak rekening nasabah tidak memiliki saldo cukup saat proses pendebetan dilakukan sehingga pembayaran gagal berulang kali dan akhirnya menumpuk menjadi tunggakan.

 

Selain itu, PLN kata Pakpahan uga menemukan praktik sebagian warga yang mendaftarkan sambungan listrik baru menggunakan nama anggota keluarga lain guna menghindari tagihan lama.

 

Meski demikian, Pakpahan mengaku tetap dapat menelusuri lokasi pelanggan karena data koordinat rumah telah tersimpan dalam sistem.

 

Persoalan lain yang turut mencuat adalah adanya klaim masyarakat yang mengaku tidak pernah menerima fisik lampu SEHEN namun tetap tercatat sebagai pelanggan aktif dan ditagih pembayaran.

 

Pakpahan menyatakan akan membuka ruang verifikasi terhadap kasus-kasus tersebut. Namun perusahaan juga menyoroti minimnya laporan resmi dari masyarakat ketika terjadi kerusakan maupun kehilangan perangkat SEHEN.

 

Akibatnya, tagihan tetap berjalan karena secara administrasi pelanggan masih dianggap aktif menggunakan layanan.

 

Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan cicilan SEHEN sebagai potongan biaya pemasangan listrik baru, Pakpahan menegaskan bahwa tidak pernah ada perjanjian resmi mengenai hal tersebut.

 

Menurutnya dana yang dibayarkan masyarakat selama ini merupakan biaya penggunaan lampu SEHEN sebagai solusi penerangan sementara sebelum jaringan listrik permanen tersedia.

 

Untuk menyelesaikan persoalan yang terus bergulir ini, PLN berencana melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat bersama pemerintah desa guna mencocokkan dan memvalidasi seluruh data pelanggan.

 

PLN kata Pakpahan juga membuka kemungkinan pengusulan penghapusan administrasi atau “pindah buku” bagi kasus tertentu yang benar-benar terbukti tidak menerima barang atau terjadi kesalahan pendataan.

 

“Ini menyangkut uang negara, bukan uang pribadi. Karena itu kami ingin duduk bersama masyarakat agar ada kesamaan persepsi dan penyelesaian yang adil,” kata Pakpahan.

 

Ia mengimbau masyarakat segera berkoordinasi dengan kantor pelayanan terdekat untuk memastikan status tunggakan masing-masing agar tidak berdampak pada proses administrasi layanan listrik di kemudian hari.(Jack)

Penulis : Yakob Madya Sui

Editor : Dule Dubu

Sumber Berita: Kontributor Ende

Berita Terkait

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat
Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan
1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak
Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers
Pesta Sambut Baru di Mabar Tak Bisa Sembarangan, Wajib Izin Keramaian dan Tanpa Miras
Land4Lives Tutup Kegiatan di NTT, Capaian Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
31 Makalah dan 18 Poster Bahas Ketahanan Pangan NTT di Simpul Pangan Nusantara

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Sempat Gagal Salur, 54 Ton Beras Rawan Pangan di Ende Akhirnya Bisa Dibagikan Manual

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Warga Sebut Guncangan Sangat Kuat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Warga Ende Terdampak Gempa Menunggu Bantuan, 754 Ton Beras Justru Gagal Disalurkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:16 WIB

1.279 unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Ende Belum Bayar Pajak

Jumat, 25 September 2026 - 19:34 WIB

Forum Wartawan NTT Sarankan Kuasa Hukum Bupati TTU Baca Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 soal Sengketa Pers

Berita Terbaru