Ende, NTT Pedia.id,- Sengketa rumah dan tanah di kawasan Perumnas Jalan Kokos 7, Kabupaten Ende, memasuki babak baru setelah proses mediasi antara para pihak resmi dinyatakan gagal. Perkara tersebut kini akan dilanjutkan ke tahap persidangan dengan agenda pembacaan gugatan pada tanggal 3 Juni 2026 mendatang.
Kuasa hukum penggugat dari Tim Koalisi Laki, yakni Oktofianus Taka, S.H., Cosmas Jo Oko, S.H., Martinus Goa Rega, S.H., dan Anjelina Wora Roi Wani, S.H., menegaskan klien mereka, Margareta Doa, tetap mempertahankan seluruh tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam forum mediasi.
” Klien kami tetap mempertahankan seluruh poin tuntutan, mulai dari pengosongan rumah, permintaan maaf hingga ganti rugi. Karena tidak ada titik temu dalam mediasi, maka perkara ini akan dilanjutkan ke pokok perkara,” tegas Oktofianus Taka, Jumat, 22/05/2026.
Dalam gugatan tersebut, Margareta meminta para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa berupa rumah dan tanah di Perumnas Jalan Kokos 7.
Selain meminta pengosongan rumah, pihak penggugat juga menuntut permintaan maaf karena rumah tersebut diduga telah dikuasai tanpa hak sejak tahun 1994.
Tak hanya itu, penggugat turut mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp810 juta atas kerugian yang diklaim dialami selama puluhan tahun.
Menurut Okto, rumah tersebut awalnya diperoleh Margareta melalui kredit pada tahun 1990. Namun pada 1993, Margareta pindah bekerja ke Surabaya dan rumah itu dititipkan kepada orang tuanya, almarhum Wilhelmus Nira.
Dalam perjalanan waktu, rumah tersebut justru ditempati pihak tergugat bersama keluarganya tanpa persetujuan pemilik sah.
” Klien kami baru mengetahui rumah itu ditempati pihak lain sekitar tahun 2000 hingga 2005. Berbagai upaya kekeluargaan sudah dilakukan hampir setiap tahun, baik secara langsung maupun melalui somasi tertulis, tetapi tidak pernah direspons dengan baik,” ujarnya.
Karena seluruh upaya damai tidak membuahkan hasil, penggugat akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata.
Pihak penggugat juga menegaskan bahwa mereka memegang dokumen kepemilikan yang sah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang hingga kini masih atas nama Margareta Doa.
Selain SHGB, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rekening listrik, hingga rekening PDAM disebut masih tercatat atas nama penggugat.
” SHGB itu tidak pernah dialihkan kepada siapa pun. Semua dokumen resmi masih atas nama klien kami,” tegas Okto.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, mengingatkan agar seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menghadirkan dokumen palsu dalam tahap pembuktian di persidangan.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum. Jangan sampai ada upaya menghadirkan bukti-bukti palsu karena kalau ditemukan, kami akan mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Menurut Cosmas, mediasi sebenarnya menjadi kesempatan terbaik untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum memasuki proses pembuktian yang lebih panjang di pengadilan.
” Kalau mediasi sudah gagal, maka semua akan diuji di persidangan. Agenda berikutnya pembacaan gugatan dijadwalkan pada 3 Juni 2026,” tutupnya.(Jack)
Penulis : Yakob Madya Sui
Editor : Dule Dubu







