Menia, NTTPedia.id,– Seorang siswi kelas V sekolah dasar di Kabupaten Sabu Raijua melaporkan dugaan tindak pencabulan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sabu Raijua.
Korban berinisial DK, sementara terlapor berinisial RR yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada SD Negeri Lobolauw.
Berdasarkan keterangan korban dan keluarga yang diperoleh NTTPedia.id, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di kawasan Pantai Uba Ae, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara.
Menurut keterangan keluarga korban, kejadian bermula ketika terlapor meminta bantuan kepada korban untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor. Setelah berpindah dari beberapa lokasi, keduanya tiba di kawasan Pantai Uba Ae.
Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan yang semula disampaikan ke Polsek Hawu Mehara selanjutnya diteruskan ke Polres Sabu Raijua untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/105/VI/Res.1.24/2026/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP masih berada pada tahap penyelidikan.
Penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, AKP Markus Vous, melalui dokumen SP2HP yang diterima keluarga korban menyatakan bahwa perkembangan penanganan perkara akan terus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Dinas Sosial Kabupaten Sabu Raijua menunjukkan angka yang mengkwatirkan terkait kekerasan seksual yang menimpah anak usia sekolah. Sepanjang Januari hingga September 2025 tercatat 62 kasus kekerasan terhadap anak dan 21 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum harus terus diperkuat.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum lebih lanjut terhadap terlapor.(AP)







