So’e, NTTPedia.id,- Seorang guru honorer di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Lusia Banunaek (44), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang perangkat Desa Baus berinisial AB saat hendak berangkat mengajar, Rabu, 23/7/2026 sekitar pukul 08.30 WITA.
Peristiwa yang terjadi di Kampung Ansaof, Desa Baus, Kecamatan Boking itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Boking untuk mendapatkan penanganan medis serta menjalani pemeriksaan Visum et Repertum.
Kapolsek Boking melalui Kanit Reskrim AIPDA Darius Missa membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Menurutnya, personel Polsek Boking bergerak cepat dengan mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah kejadian dilaporkan.
” Saat ini kami telah mengamankan terduga pelaku, membuat laporan kejadian, serta membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani Visum et Repertum. Namun karena yang bersangkutan memiliki anak yang masih bayi dan proses penyidikan masih berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, terduga pelaku sementara dipulangkan kepada keluarganya dengan kewajiban wajib lapor,” ujar Darius.
Ia menjelaskan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa korban, terduga pelaku, dan sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi maupun motif di balik dugaan penganiayaan itu.
” Korban masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Boking. Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Lusia Banunaek mengaku peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya sedang menuju sekolah tempatnya mengajar. Saat melintas di depan rumah terduga pelaku, ia mengaku tiba-tiba dihadang.
” AB berkata kepada saya, ‘Kamu yang kemarin ancam saya.’ Saya menjawab, ‘Siapa yang bilang saya ancam kamu?'” tutur Lusia.
Menurutnya, terduga pelaku kemudian mengatakan bahwa informasi tersebut diperoleh dari seorang kepala dusun. Tidak lama berselang, korban mengaku langsung diserang.
“Saya dibanting ke tanah, dipukul berkali-kali, bahkan diinjak berulang kali,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Lusia mengalami memar dan pembengkakan pada mata kanan, luka di bagian kepala, serta sejumlah luka di beberapa bagian tubuh lainnya. Ia mengaku masih menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
Korban menegaskan akan menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap pelaku diproses sesuai hukum agar saya mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Polsek Boking. Polisi memastikan akan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Ang)







