Guru Honorer di Kupang Diamankan Polisi, Ajak Istri Orang Berhubungan Badan Iming-iming Uang

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Seorang pria berinisial L (27), warga Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, diamankan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT karena diduga mengajak seorang perempuan yang telah bersuami untuk berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang.

L diamankan pada Rabu, 23 September 2026, setelah polisi menindaklanjuti pengaduan seorang korban berinisial D yang dilayangkan pada 8 September 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban beberapa kali menerima panggilan video melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Karena suaminya bekerja sebagai pelaut, korban awalnya menduga panggilan tersebut berasal dari suaminya.

Namun, saat panggilan diangkat, korban justru melihat terduga pelaku dengan sengaja menunjukkan alat kelaminnya.

Aksi tersebut kemudian berulang. Terduga pelaku kembali menghubungi korban menggunakan nomor WhatsApp yang berbeda-beda serta mengajak korban berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang.

Merasa terancam dan mengalami ketidaknyamanan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT.

Menindaklanjuti pengaduan itu, Tim Zero melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Saat diamankan, L disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui terdapat tiga korban lainnya yang turut menjadi sasaran kejahatan serupa.

Korban kemudian diarahkan untuk membuat laporan polisi secara resmi di SPKT Polda NTT. Sementara terduga pelaku telah diserahkan kepada Subdit I Perempuan Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan Tim Zero dalam merespons pengaduan masyarakat.

Kapolda NTT juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik.

” Kami mengimbau masyarakat, khususnya para perempuan, agar tidak ragu untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau melihat tindakan pelecehan demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya,” ujarnya.

Sumber: Tribrata News Polda NTT (Humas Polda NTT).

Berita Terkait

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terbaru

Bola & Sports

Soe, Udara Sejuk dan Harapan Menjadi Tuan Rumah PON 2028

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:12 WIB