Netizen di Kota Kupang Galang Petisi Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Pembunuhan ibu dan anak di Penkase Oeleta mendapat perhatian serius dari netizen. Para netizen diberbagai grup social media mengecam pelaku pembunuhan ibu dan anak.

Kini beredar luas petisi untuk mendukung penegak hukum dalam mengungkap motif, serta pelaku pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anak Lael Maccabe, yang baru berusia satu tahun itu.

Petisi itu diberi judul penemuan mayat ibu dan anak di Penkase – Oeleta, hukuman mati untuk pelaku. Petisi ini sudah ditandatangani 3.573 dengan target 5000 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yuni Wonlele, salah satu warga Kota Kupang yang ikut menandatangani petisi tersebut mengatakan, dia mendukung penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal yang memungkinkan dihukum mati, karena sudah menghilangkan dua nyawa sekaligus.

“Perbuatan pelaku tidak manusiawi, sehingga pantas untuk dihukum mati,” ujarnya, Jumat (26/11).

Petisi ini dibagikan penulis di berbagai platform media sosial dengan isi dari petisi itu adalah, kasus penemuan mayat wanita dan anak dalam Kantong plastik sampah di Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 30 Oktober 2021 lalu, yang diduga adalah Jenazahnya “AM” dan anaknya “L” adalah suatu pelanggaran berat dalam Penegakan HAM. 

Baca Juga :  Yusinta Nenobahan Bersama Perempuan Bangsa Tebar Kebaikan di Kota Kupang, Bagikan 200 Paket Sembako

Pelaku yang masih belum diketahui oleh aparat kepolisian setempat, sesungguhnya adalah manusia tak bernurani yang tidak pantas mendapat keringanan hukum. Pelaku harus di beri hukuman maksimal, karena diduga kuat ini adalah pembunuhan berencana. 

Jenazah Ibu dan anaknya itu diduga sudah meninggal sejak 3 Minggu sebelum ditemukan. Bahkan kondisi jenazah anak juga kepalanya sudah terpisah dari badannya. Ini sudah melanggar HAM, melanggar aturan perlindungan terhadap Perempuan, juga melanggar aturan perlindungan terhadap anak dibawah umur. 

Tindakan keji yang tak berkemanusiaan, dengan membunuh seorang wanita bersama anaknya yang baru berumur 1 tahun itu adalah hal yang tidak boleh terjadi lagi. Maka itulah, siapapun pelakunya harus diberikan hukuman yang maksimal, yaitu hukuman mati. agar tindakan biadab seperti itu jangan terulang lagi di Indonesia dan semoga tidak ada lagi perempuan dan atau anak-anak yang jadi korban pembunuhan seperti itu.

Baca Juga :  BEM se Kota Kupang Deklarasi Kesepakatan Bersama Lawan Hoax dan Radikalisme di Lingkungan Kampus

Sebelumnya, jenazah kedua korban ditemukan berawal dari terciumnya bau busuk bangkai, oleh para pekerja penggalian pipa air di sekitar proyek SPAM Kali Dendeng Kota Kupang akhir pekan lalu.

Saat itu pekerja curiga dengan bau busuk yang semula diduga bangkai binatang. Para pekerja berinisiatif untuk mengangkat dengan menggunakan alat berat (eksavator) namun ternyata berisi dua jenazah manusia.

Kasus penemuan dua mayat tersebut sudah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/06/X/2021/Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Kedua jenazah berjenis kelamin perempuan dewasa dan bayi laki-laki tanpa identitas ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng di RT 001,RW 001, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Sabtu (30/10) petang.(Nitano)

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB