Hendak ke Arab, 12 Calon Pekerja Migran Ilegal Asal NTB Digagalkan Satgas PMI

- Jurnalis

Senin, 17 Januari 2022 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Sebanyak 12 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Barat ( NTB) gagal berangkat ke Arab Saudi. 12 CPMI ini diamankan oleh Satgas Pelindungan PMI (Satgas PPMI) bentukan Direktorat Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain dari NTB, Satgas PMI juga mengagalkan CPMI yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, Banten, dan Jawa Tengah. Total ada 25 CPMI yang Digagalkan dalam sidak itu.

Seperti dikutip dari Deticom, Rencana penempatan PMI secara ilegal itu diketahui usai sidak ke tempat penampungan CPMI di Jakarta Timur, Sabtu (15/1).

Dalam Sidak tersebut, Satgas menemukan 25 CPMI yang tidak memiliki dokumen penempatan dan diindikasikan ditampung oleh PT PBAS. Mereka akan ditempatkan ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono menyampaikan sidak ini merupakan yang ketiga kali di Januari 2022. Dari tiga sidak tersebut, Kemnaker menggagalkan 112 orang CPMI yang akan ditempatkan secara non prosedural yang berdampak pada TPPO.

“Kami akan menugaskan Dir Bina P2PMI untuk segera melakukan pendalaman terhadap hasil sidak di tanggal 15 Januari 2022 ini yang mana diduga adanya keterlibatan PT PBAS yang merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” jelas Suhartono dalam keterangan tertulis, Minggu (16/1/2022).

Suhartono pun mengimbau kepada masyarakat yang berniat akan bekerja ke luar negeri agar memastikan proses penempatan dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin dari pemerintah dan dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Cara memastikannya dapat dilakukan dengan cara mendatangi atau menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi/Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) setempat,” terang Suhartono.

Sementara itu, Direktur Bina P2PMI Rendra Setiawan mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti hasil sidak untuk mendalami keterlibatan P3MI.

“Apabila terbukti, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif kepada P3MI tersebut dan juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker, Kemnaker untuk bersama-sama mendalami hasil sidak ini terkait unsur pidananya,” ungkap Rendra.(Detik/AP)

Berita Terkait

59,4% Publik RI Tolak Dalih Perang AS–Israel ke Iran Dianggap Tak Sah
OJK Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal, Perkuat Daya Tarik Global
Rapat kemenkeu dan PRB, DPRD NTT Kompak Perjuangkan PPPK, Desak Solusi Fiskal dari Pemerintah Pusat
Hasil Riset, Berhenti Gunakan Medsos Tingkatkan Kesehatan Mental
Ayo Bangun NTT, SPK Sebut Industrialisasi Jawaban Lapangan Kerja di NTT
Sejalan Program Digitalisasi Maritim Pemerintah, PELNI dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
Road to JFSS 2026: Pemerintah & Kadin Tegaskan Ketahanan Pangan jadi Prioritas
Kapolda NTT Pimpin Langsung Operasi SAR KM Putri Sakinah, Sonar hingga Drone Bawah Laut Dikerahkan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 17:49 WIB

59,4% Publik RI Tolak Dalih Perang AS–Israel ke Iran Dianggap Tak Sah

Rabu, 1 April 2026 - 20:11 WIB

Rapat kemenkeu dan PRB, DPRD NTT Kompak Perjuangkan PPPK, Desak Solusi Fiskal dari Pemerintah Pusat

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:11 WIB

Hasil Riset, Berhenti Gunakan Medsos Tingkatkan Kesehatan Mental

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:29 WIB

Ayo Bangun NTT, SPK Sebut Industrialisasi Jawaban Lapangan Kerja di NTT

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sejalan Program Digitalisasi Maritim Pemerintah, PELNI dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne

Berita Terbaru