Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum : Laporan Margorius Bana Hanya Asumsi

- Jurnalis

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy


Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kepolisian Resort (Polres) TTU telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2) atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez. Dugaan tindak pidana penganiyaan itu dilaporkan oleh Margorius Bana beberapa waktu yang lalu.

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH mengatakan terbitnya SP2 membuktikan laporan yang dibuat oleh Margorius Bana hanyalah asumsi belaka. SP2 itu kata Robertus Salu telah memberikan kepastian hukum terhadap kliennya Raymundus Sau Fernandez.

“Dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan ini juga membuktikan bahwa laporan dari Margorius Bana terhadap klien kami bapak Raymundus Sau Fernandez hanyalah asumsi belaka, dan mengada-ada karena laporan tersebut dibuat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata uasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu, kepada NTTPedia, Jumat, 12/02/2021.

Ia mengatakan sebagai Kuasa Hukum Bupati TTU, ia mengapresiasi langkah dari pihak Kepolisian Resort TTU yang telah memberikan kepastian hukum. Ia mengatakan sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Laporan Margorius tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. kata Robert,klien kami sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Margorius Bana

” Sudah pasti laporan ini akan dihentikan. Penyidik Polres Timor Tenga Utara telah bekerja Profesional atas nama Hukum sehingga terbitnya surat Pemberhentian Penyelidikan ini,” Ujar Robert yang pernah berperkara dengan Ketua Umum PDI Perjuangan ini.(AP)

Berita Terkait

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat
Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
Tok! Golkar Tetapkan Prabowo Jadi Capres 2029, Gibran Masih Dipertimbangkan
Dua Kali Diguncang Gempa, Penelitii BRIN Sebut  Dua Sesar Aktif di Kabupaten Kupang
Geger Surat Pemakzulan Gibran, Fraksi NasDem: Hoaks
Julie Laiskodat Dorong Keringanan Kredit, Kini OJK Beri Perlakuan Khusus untuk Korban Gempa Flores
Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik
Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:46 WIB

Musda Golkar Kabupaten Kupang Memanas, 17 Ketua dan Sekretaris Kecamatan Dipecat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Tok! Golkar Tetapkan Prabowo Jadi Capres 2029, Gibran Masih Dipertimbangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Dua Kali Diguncang Gempa, Penelitii BRIN Sebut  Dua Sesar Aktif di Kabupaten Kupang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Geger Surat Pemakzulan Gibran, Fraksi NasDem: Hoaks

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Julie Laiskodat Dorong Keringanan Kredit, Kini OJK Beri Perlakuan Khusus untuk Korban Gempa Flores

Berita Terbaru