Kasus Dihentikan, Kuasa Hukum : Laporan Margorius Bana Hanya Asumsi

- Jurnalis

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Kepolisian Resort (Polres) TTU telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan (SP2) atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez. Dugaan tindak pidana penganiyaan itu dilaporkan oleh Margorius Bana beberapa waktu yang lalu.

Kuasa Hukum Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez, Robertus Salu,SH, MH mengatakan terbitnya SP2 membuktikan laporan yang dibuat oleh Margorius Bana hanyalah asumsi belaka. SP2 itu kata Robertus Salu telah memberikan kepastian hukum terhadap kliennya Raymundus Sau Fernandez.

“Dengan adanya Surat Pemberhentian Penyelidikan ini juga membuktikan bahwa laporan dari Margorius Bana terhadap klien kami bapak Raymundus Sau Fernandez hanyalah asumsi belaka, dan mengada-ada karena laporan tersebut dibuat tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya,” kata uasa Hukum Bupati TTU, Robert Salu, kepada NTTPedia, Jumat, 12/02/2021.

Ia mengatakan sebagai Kuasa Hukum Bupati TTU, ia mengapresiasi langkah dari pihak Kepolisian Resort TTU yang telah memberikan kepastian hukum. Ia mengatakan sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Laporan Margorius tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada. kata Robert,klien kami sama sekali tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan oleh Margorius Bana

” Sudah pasti laporan ini akan dihentikan. Penyidik Polres Timor Tenga Utara telah bekerja Profesional atas nama Hukum sehingga terbitnya surat Pemberhentian Penyelidikan ini,” Ujar Robert yang pernah berperkara dengan Ketua Umum PDI Perjuangan ini.(AP)

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Serius Berantas TPPO dan TPPA, Polda NTT Gandeng Pemprov Razia Pub hingga Edukasi Sekolah
Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Lintas Sektor, 108 Keputusan Strategis Dirumuskan
OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Minggu, 19 April 2026 - 15:21 WIB

Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru