Penahanan Bupati Manggarai Barat Tunggu Surat Mendagri

- Jurnalis

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula sudah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan kasus jual beli tanah. Meski sudah jadi tersangka, Agustinus Dula belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Sedangkan 17 tersangka dalam kasus dugaan jual beli tanah di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo sudah dtahan oleh Kejati.

Kepala Kejati NTT, Yulianto menjelaskan Bupati Mabar belum ditahan dikarenakan menunggu surat dari Mendagri. Ia mengaku sudah bersurat ke Kemendagri.

“Per hari ini juga, kami sudah mengirimkan secara berjenjang ke Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti surat tersebut. Artinya kami sudah mengirim surat. Semoga tidak lama agar segera ditindaklanjuti, “kata Yulianto dalam jumpa bersama wartawan, Kamis, 14/01/2021.

Ia menjelaskan Kejati NTT telah mengeluarkan surat pencegalan terhadap Bupati Manggarai Barat. ” Sudah dilakukan pencegalan semua, “kata dia.

Baca Juga :  Potong Dana Bok dan Ancam Mutasi Kepala Puskesmas, Eks Kadiskes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya Kejati NTT sudah menetapkan 10 orang tersangka. 10 tersangka diboyong ke Kupang menggunakan pesawat Wings Air. Kesembilan orang tersebut yaitu Kasipem Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano.(AP)

Berita Terkait

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton
7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 
Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam
PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:34 WIB

7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Berita Terbaru