Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Jatanras Polres Kupang Kota gagalkan penyelundupan miras ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang. Foto :tribaratanewskupangkota

Tim Jatanras Polres Kupang Kota gagalkan penyelundupan miras ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang. Foto :tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Sebanyak 18 jerigen Moke Sabu berhasil diamankan Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polresta Kupang Kota di Pelabuhan Tenau. Moke yang dikirim dari melalui Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 9e yang baru saja bersandar. Senin (27/10/2025) Pagi.

​Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman miras ilegal melalui jalur laut. Menindaklanjuti laporan tersebut Tim Jatanras Polresta Kupang Kota segera bergerak menuju Pelabuhan Tenau berkordinasi dengan Polsubsektor Pelabuhan Tenau untuk melakukan penyisiran.

​Saat KM Cantika Lestari 9e tiba dan bersandar di dermaga, petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap barang bawaan penumpang dan muatan kapal. Dalam operasi tersebut, tim menemukan tumpukan jerigen ukuran 35 liter yang mencurigakan.

​Setelah diperiksa, dipastikan bahwa 18 jerigen tersebut berisi penuh Moke Sabu, minuman beralkohol tradisional khas NTT. Miras tersebut diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Kupang dan sekitarnya.

​Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari S.I.K., M. M. dalam keterangannya membenarkan penindakan tersebut.

” Benar, anggota Jatanras dibantu Polsubsektor Pelabuhan Tenau pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita telah mengamankan 18 jerigen yang diduga berisi Moke Sabu dari atas KM Cantika di Pelabuhan Tenau,” ujarnya.

​Penindakan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari kegiatan kepolisian untuk merespon pengaduan masyarakat terkait dengan maraknya aksi kriminal atau kejahatan yang dipicu dari mengkonsumsi miras, yang menekan peredaran miras ilegal di Kota Kupang.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang seringkali menjadi pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Kupang, baik itu kejahatan maupun kecelakaan lalulintas”, tegas Kombes Djoko.

​Saat ini seluruh barang bukti sebanyak 18 jerigen Moke Sabu (-+ 630 liter) tersebut telah diamankan dan diserahterimakan ke Satuan Narkoba Polresta Kupang Kota guna proses lebih lanjut.(tb)

 

 

Sumber : tribaratanewskupangkota

Baca juga: Berita Viral Nusa Tenggara Timur – NTTPedia

 

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB