Kupang, NTTPedia.id,- Penetapan tersangka Theresia Koroh Dimu memantik protes Ikatan Notaris Indonesia dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se- NTT. Mereka menilai penetapan tersangka atas kolega mereka tidak adil karena Theresia hanya menjalankan tugasnya sebagai Notaris.
Sebagai wujud solidaritas mereka, Para Notaris dan PPAT NTT akan melaporkan Kejati NTT ke Presiden Jokowi. Ketua Pengda INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.
” Kami sangat kecewa karena profesi Notaris dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah NTT. Kami juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi,” kata Albert kepada wartawan di Kupang, Rabu, 20/01/2021.
Tak hanya mengadu ke Presiden, Albert mengatkan pihaknya juga akan bersurat kepada Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
Pengaduan tersebut kata dia untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris dan terhadap rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah di Labuan Bajo.
Tak hanya itu mereka akan mogok kerja dalam waktu 3 hari. Dalam kurun waktu itu kata dia Notaris se NTT tidak akan melayani masyarakat dalam pengurusan akta.
“Kami akan mogok kerja dan tidak melayani masyarakat selama beberapa hari,” jelasnya.