Kupang, NTTPedia.id,- Penetapan tersangka Theresia Koroh Dimu memantik protes Ikatan Notaris Indonesia dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se- NTT. Mereka menilai penetapan tersangka atas kolega mereka tidak adil karena Theresia hanya menjalankan tugasnya sebagai Notaris.
Sebagai wujud solidaritas mereka, Para Notaris dan PPAT NTT akan melaporkan Kejati NTT ke Presiden Jokowi. Ketua Pengda INI NTT, Albert Wilson Riwu Kore mengatakan pihaknya akan menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta perlindungan hukum.
” Kami sangat kecewa karena profesi Notaris dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga mulai Kamis, 21 Januari 2021 hingga Sabtu, 23 Januari 2021 akan menutup kantor dan tidak melayani masyarakat di seluruh wilayah NTT. Kami juga akan bersurat kepada Presiden Jokowi,” kata Albert kepada wartawan di Kupang, Rabu, 20/01/2021.
Tak hanya mengadu ke Presiden, Albert mengatkan pihaknya juga akan bersurat kepada Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kejaksaan Agung.
Pengaduan tersebut kata dia untuk meminta perlindungan hukum terhadap profesi notaris dan terhadap rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus jual beli tanah di Labuan Bajo.
Tak hanya itu mereka akan mogok kerja dalam waktu 3 hari. Dalam kurun waktu itu kata dia Notaris se NTT tidak akan melayani masyarakat dalam pengurusan akta.
“Kami akan mogok kerja dan tidak melayani masyarakat selama beberapa hari,” jelasnya.
Ketua PPAT Pengda NTT, Emanuel Mali mengatakan pihaknya sangat menghormati proses yang dilakukan. Namun khusus untuk rekan Notaris yang ikut terseret dalam kasus ini, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan hanya menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-undang.
“Kami tidak mengintervensi penegak hukum. Tetapi ini perlu untuk diluruskan, karen profesi Notaris dilindungi Undang-undang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tahah (PPAT) Pengurus Wilayah NTT prihatin dengan kasus yang menimpa kolega mereka. Salah satu Notaris, Theresia Koroh Dimu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Ketua INI wilayah NTT, Albert Riwu Kore mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa rekan notaris mereka. Menurutnya Notaris dalam tugasnya hanya melegalisir kesepakatan para pihak. Karena tugasnya notaris tidak masuk dalam materil.
” Kami dari notaris seluruh Indonesia sebenarnya tidak menuding siapapun dalam kasus ini baik terhadap kejaksaan. Kalau pihak kejaksaan telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan dan penahanan, kami jelaskan dari organisasi bahwa kami sebagai notaris sebagai pejabat umum yang ditunjuk oleh undang undang untuk membuat sebuah perjanjian, semua kesepakatan yang diinginkan oleh para pihak dalam hal itu notaris tidak masuk dalam materi atau isi dalam perjanjian,” kata Albert Riwu Kore dalam jumpa pers yang dihadiri puluhan wartawan di restoran Nelayan Kupang, Rabu, 20/01/2021.
Jumpa pers ini juga dihadiri oleh para notaris sebagai wujud solidaritas terhadap rekan mereka. Turut hadir juga Boby Pakh dari Pengda INI Kabupaten Kupang.
Ia menjelaskan sebagai notaris dia hanya menuliskan isi dari kesepakatan para pihak. Notaris hanya menuliskan menyepakati keputusan para pihak. Dalam pekerjaannya kata Albert, profesi notaris sangat dilindungi oleh undang-undang karena dia hanya menuliskan apa yang disepakati oleh para pihak. Tidak masuk secara materil.(SP)
Discussion about this post