Tidak Punya HP Untuk Belajar Online, Pelajar di Kupang Mencuri

- Jurnalis

Sabtu, 27 Februari 2021 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pelajar di Kota Kupang diamankan Polres Kupang Kota/Foto Wily Makani

Seorang pelajar di Kota Kupang diamankan Polres Kupang Kota/Foto Wily Makani

 

Kupang, NTTPedia.id,- MTN (17) salah satu pelajar pada sebuah SMA Negeri di Kota Kupang nekat mencuri Hand Phone (HP) untuk belajar online.

Tak tangung-tanggung, MTN menggasak tiga buah handphone sekaligus dalam aksinya. MTN mencurinya di sebuah kos-kosan ketika pemilik lupa mengunci pintu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye kepada wartawan mengatakan pelaku mengakui nekat mencuri lantaran tuntutan sekolah mengharuskannya untuk memiliki handphone jenis andorid . Hp itu pelaku pakai mengikuti pelajaran secara online.

Setelah mencuri, pelaku menjualnya HP lainnya kepada seorang wanita, diduga sebagai penadah berinisial GRH (30).

“Sebelum melakukan aksi pencuriannya, pelaku terlebih dahulu mengecek kos-kosan yang pintunya terbuka dengan sengaja melakukan jogging pagi. Saat ada peluang pelaku langsung beraksi,” Ungkap Hasri, Jumat (26/02/2021.

Menurut Hasri, setelah korban membuat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Polisi juga telah mengamankan barang bukti yang telah dijual ke penadah.

Walaupun masih di bawah umur dan baru pertama kali melakukan aksi kejahatan, pelaku tetap dibawa ke Polres Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.(AP)

Berita Terkait

Kapolres Ende Bawa Harapan Baru ke Pulau Ende, Rumah Ikan Disiapkan untuk Masa Depan Laut yang Lebih Sejahtera
Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal
Kapolres Ende Apresiasi Kinerja Tim Burung Hantu, Ungkap Tujuh Kasus dalam Empat Bulan
Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar
11 Tahun Berdiri, Yayasan GPS Bantu Ribuan Anak Yatim piatu, tingkatkan Literasi dan lestarikan Budaya di Sabu Raijua 
Anwar Pua Geno Kritik Pemda Ende: Pembangunan Jangan Abaikan Nilai Kemanusiaan dan Pancasila
Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor
Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:20 WIB

Kapolres Ende Bawa Harapan Baru ke Pulau Ende, Rumah Ikan Disiapkan untuk Masa Depan Laut yang Lebih Sejahtera

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kapolres Ende Apresiasi Kinerja Tim Burung Hantu, Ungkap Tujuh Kasus dalam Empat Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:43 WIB

11 Tahun Berdiri, Yayasan GPS Bantu Ribuan Anak Yatim piatu, tingkatkan Literasi dan lestarikan Budaya di Sabu Raijua 

Berita Terbaru