
Kupang, NTTpedia.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang memutus bebas dua warga negara Italia, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi aset daerah, di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/7/2021).
Dua terdakwa adalah, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio. Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino, didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry C. Franklin. Sementara kedua terdakwa didampingi penasehat hukum, Marsel Radja dan Fredom Radja.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh hakim Fransiska Paula Nino dan hakim anggota Gustaf Marpaung, menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Dalam kasus tersebut kedua terdakwa tidak mengetahui tanah tersebut sebagai aset milik negara.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara,” kata hakim Gustaf.
Setelah putusan yang dibacakan oleh hakim Gustaf Marpaung, putusan bebas yang dilanjutkan oleh hakim ketua Fransiska Paula Nino menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan.
Dengan demikian, kedua terdakwa dibebaskan dari segala tuntuan dan membebaskan terdakwa dari pidana kurungan, setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim mengatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada terdakwa, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu membebankan biaya perkara kepada negara, dan membebaskan dari segala perkara dan membersihkan nama baik terdakwa.
“Memberikan putusan membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebaskan biaya kepada negara,” jelas majelis hakim, Fransiska Paula Nino.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Herry C. Franklin menyatakan sikap bahwa akan menyatakan upaya hukum dengan Kasasi, di tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Saat ini juga kami nyatakan Kasasi yang mulia hakim,” tegasnya.
Kuasa Hukum kedua terdakwa, Marsel Radja dan Fredom Radja mengatakan, dakwaan jaksa baik primer maupun subsider tidak terbukti dan menyakinkan.
“Pertimbangan kita tau bahwa perbuatan kedua terdakwa jelas adalah perbuatan perdata. Kita bersidang dalam ruang korupsi tapi sidang perdata, kita membahas tentang hak-hak. Disenting juga dari pak anggota satu, itu merupakan bukan tanah pemdapemda sehingga anggota dua dan ketua majelis mengatakan pendapat yang sama, justru menguatkan bahwa itu bukan tanah Pemda,” kata Marsel Radja.
Menurut Marsel, yang harus bertangungjawab tanah itu Pemda adalah Haji Sukur Cs. Namun kliennya tidak mengetahui bahwa itu tanah Pemda saat membeli.
“Klien saya hanya mengetahui bahwa itu tanah hal milik bukan tanah Pemda,” ujarnya.
Marsel dan Fredom Raja mengapresiasi putusan majelis hakim, karena hal itu merupakan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Ada fakta yang menyatakan, tidak ada saksi satu orang pun mengatakan terdakwa mengetahui tanah itu milik Pemda.
“Pertimbangan hukum anggota satu (hakim) dengan ketua majelis dan anggota dua itu sinergitasnya adaada, saling menguatkan. Satu menyatakan itu bukan merupakan tanah Pemda, dan yang satu menyatakan apa yang mereka lakukan itu merupakan perbuatan yang sesuai dengan fakta, tidak ada unsur sengaja yang dilakukan disitu,” tutup Fredom Raja.
Sebelumnya, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, dituntut hukuman belasan tahun penjara dalam persidangan perkara dugaan korupsi aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar, dengan total nilai kerugian Rp1,3 Miliar.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (15/6/2021) petang.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Turut hadir tim JPU yang diketuai Herry C. Franklin.
JPU dalam amar tuntutan,menegaskan bahwa kedua terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu,terdakwa Masimiliano De Reviziis dituntut selama empat belas (14) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam (6) bulan kurungan.dan membayar uang penganti (UP) RP 7.014.000.000, subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Mizardo Fabio dituntut selama tiga belas (13) tahun penjara. Dan, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 1 miliar, subsidair enam (6) bulan kurungan.dan membayar Uang penganti (UP) RP. 5.529.000.000. subsider 6.6 tahun penjara.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (YN)

















