Kuasa Hukum Takem- Herman Tuntut Batalkan Pelantikan dan Lakukan Pilkada Ulang

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Kuasa HukumTakem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba, Rudyanto Kabunang akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Takem-Herman merupakan seteru Orient-Uly dengan tagline Ie Ray di Pilkada Sabu Raijua.

Rudyanto mengatakan gugatan itu akan didaftarkan pada hari senin, 08/02/2021 mendatang. Tuntutan gugatan dengan termohon KPU adalah meminta untuk membatalkan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua.

” Pertama kami menghimbau seluruh pihak baik itu pemerintah melalui Depdagri untuk sementara menunda pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, dan Senin besok, kami akan mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang,” kata Rudyanto, Sabtu, 06/02/2021.

Rudyanto mengatakan salah satu materi yang bakal diajukan adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan. Ia menjelaskan Indonesia tidak menganut sistim kewarganegaraan ganda.

“ Yang ketiga, boleh ada yang mengaku kalau dia warga negara Indonesia itu boleh-boleh saja, tetapi Undang-Undang mengatur lain, dan kami menghimbau juga untuk KPU, Bawaslu dan Gubernur NTT dan Mendagri untuk menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Orient Patriot Riwu Kore Minta Maaf

Berikutnya pihaknya akan memberikan notifikasi kepada KPU agar menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal. Selain itu akan mendesak KPU untuk mencabut keputusan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta melakukan Pilkada ulang.

“ Ini adalah cacat yang dilakukan mengenai syarat formal dan mereka disebut sbagai pasangan calon peserta Pilkada, jadi bukan tidandakn pidana secara pribadi,” jelasnya.(AP)

Berita Terkait

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Prof. Apris Dorong RS Undana Kerja Sama dengan BPJS dan Maksimalkan BPU untuk Tingkatkan Pendapatan Non-Akademik
Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Strategi Transformasi Undana Dari Kampus ke Ekonomi Sosial 
Setelah Satu Dekade, Forum Melanesia Kembali Hidup di NTT Pada Era Gubernur Melki Laka Lena
BRI Pacu Legalitas dan Pembiayaan UMKM NTT, 1.200 Pelaku Usaha Hadiri Festival FKPUM di Kupang
Wali Kota Kupang Christian Widodo Jadi Keynote Speaker di Konferensi Kota Dunia 2025 di Shanghai
Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti
Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 20:01 WIB

Dihadapan Menteri, Prof. Apris Adu Paparkan Strategi Transformasi Undana Dari Kampus ke Ekonomi Sosial 

Rabu, 12 November 2025 - 09:46 WIB

Setelah Satu Dekade, Forum Melanesia Kembali Hidup di NTT Pada Era Gubernur Melki Laka Lena

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

BRI Pacu Legalitas dan Pembiayaan UMKM NTT, 1.200 Pelaku Usaha Hadiri Festival FKPUM di Kupang

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:58 WIB

Wali Kota Kupang Christian Widodo Jadi Keynote Speaker di Konferensi Kota Dunia 2025 di Shanghai

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB