Kuasa Hukum Takem- Herman Tuntut Batalkan Pelantikan dan Lakukan Pilkada Ulang

- Jurnalis

Sabtu, 6 Februari 2021 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,- Kuasa HukumTakem Radja Pono – Herman Hegi Radja Haba, Rudyanto Kabunang akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Takem-Herman merupakan seteru Orient-Uly dengan tagline Ie Ray di Pilkada Sabu Raijua.

Rudyanto mengatakan gugatan itu akan didaftarkan pada hari senin, 08/02/2021 mendatang. Tuntutan gugatan dengan termohon KPU adalah meminta untuk membatalkan pelantikan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Sabu Raijua.

” Pertama kami menghimbau seluruh pihak baik itu pemerintah melalui Depdagri untuk sementara menunda pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua agar tidak menimbulkan permasalahan hukum baru, dan Senin besok, kami akan mendaftarkan gugatan di PTUN Kupang,” kata Rudyanto, Sabtu, 06/02/2021.

Rudyanto mengatakan salah satu materi yang bakal diajukan adalah adanya Undang-Undang No 12 Tahun 2006 yang mengatur tentang Kewarganegaraan. Ia menjelaskan Indonesia tidak menganut sistim kewarganegaraan ganda.

“ Yang ketiga, boleh ada yang mengaku kalau dia warga negara Indonesia itu boleh-boleh saja, tetapi Undang-Undang mengatur lain, dan kami menghimbau juga untuk KPU, Bawaslu dan Gubernur NTT dan Mendagri untuk menunda semua kebijakan tentang pelaksanaan pelantikan agar tidak menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Polda NTT Mulai Dalami Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih

Berikutnya pihaknya akan memberikan notifikasi kepada KPU agar menyatakan penetapan Bupati terpilih Sabu Raijua dinyatakan batal. Selain itu akan mendesak KPU untuk mencabut keputusan tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta melakukan Pilkada ulang.

“ Ini adalah cacat yang dilakukan mengenai syarat formal dan mereka disebut sbagai pasangan calon peserta Pilkada, jadi bukan tidandakn pidana secara pribadi,” jelasnya.(AP)

Berita Terkait

Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti
Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden
Komdigi Catat Rp17 Triliun Uang Mengalir ke Judi Online dalam Enam Bulan Pertama 2025
William Yani Wea Hadiri Konferensi Serikat Pekerja Internasional di Fiji: Solidaritas Global untuk Perubahan
Wamen Bima Arya Nilai DPMPTSP Kota Kupang Jadi Contoh Pelayanan Publik Humanis di Indonesia
Kecerdasan Buatan Jadi Penentu Arah Transformasi Sektor Pertambangan
Tokoh GP Ansor NTT Nilai Tayangan Trans7 Lecehkan Kiai dan Pondok Pesantren
HUT Ke-9 PAAI: Lompatan Besar Agen Asuransi di Era Artificial Intelligence (AI)

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Prabowo-Gibran Diminta Pulihkan Kepercayaan Dunia Usaha lewat Regulasi yang Pasti

Rabu, 22 Oktober 2025 - 07:07 WIB

Prabowo Tidak Pandang Bulu Berantas Korupsi Selama Setahun Jadi Presiden

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:15 WIB

Komdigi Catat Rp17 Triliun Uang Mengalir ke Judi Online dalam Enam Bulan Pertama 2025

Jumat, 17 Oktober 2025 - 13:26 WIB

William Yani Wea Hadiri Konferensi Serikat Pekerja Internasional di Fiji: Solidaritas Global untuk Perubahan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:38 WIB

Wamen Bima Arya Nilai DPMPTSP Kota Kupang Jadi Contoh Pelayanan Publik Humanis di Indonesia

Berita Terbaru