So’e, NTTPedia.id,- Jasad Pasien Covid-19 diambil keluarga secara diam-diam dari TPU Oebaki. Pengambilan jasad itu diduga dilakukan oleh keluarga pada malam hari. Pengambilan jasad itu diluar sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).
Bupati TTS, Epy Tahun mengaku geram dengan pengambilan jasad Covid-19 secara diam-diam. Dia pengatakan pengambilan jasad itu melanggar protokol kesehatan
Ia sudah meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus pengambilan jasad Covid-19. Ia berharap jasad yang sudah diambil itu bisa ditemukan kembali.
Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS, Ia memastikan tidak ada rumah sakit yang asal-asalan mendiagnosa pasien dengan Covid-19.
Pengambilan jasad Covid-19 ini sudah mendapat perhatian Polres TTS. Kapolres TTS AKBP Andre Libran mengatakan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi.
” Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada 6 orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Andre, Selasa, 09/02/2021.
Dari 6 orang saksi yang diperiksa kata Andre juga ada keluarga almarhumah. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengagendakan untuk memanggil keluarga almarhumah yang lain.
“ Keluarga almarhumah juga sudah kami jadwalkan panggil untuk diperiksa nanti,” jelasnya.
Jika sudah ada tersangka kata Andre, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).
” Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah,” ujarnya. (AP)
Discussion about this post