Jasad Covid-19 di Ambil Dari TPU, Polres TTS Periksa 6 Saksi

- Jurnalis

Selasa, 9 Februari 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

So’e, NTTPedia.id,- Jasad Pasien Covid-19 diambil keluarga secara diam-diam dari TPU Oebaki. Pengambilan jasad itu diduga dilakukan oleh keluarga pada malam hari. Pengambilan jasad itu diluar sepengetahuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS).

Bupati TTS, Epy Tahun mengaku geram dengan pengambilan jasad Covid-19 secara diam-diam. Dia pengatakan pengambilan jasad itu melanggar protokol kesehatan

Ia sudah meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus pengambilan jasad Covid-19. Ia berharap jasad yang sudah diambil itu bisa ditemukan kembali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten TTS, Ia memastikan tidak ada rumah sakit yang asal-asalan mendiagnosa pasien dengan Covid-19.

Baca Juga :  Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Pengambilan jasad Covid-19 ini sudah mendapat perhatian Polres TTS. Kapolres TTS AKBP Andre Libran mengatakan pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi.

” Sampai saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terhadap dugaan hilangnya jasad dari korban COVID-19 yang diduga telah dicuri orang, dan sudah ada 6 orang saksi yang sudah kami periksa,” kata Andre, Selasa, 09/02/2021.

Dari 6 orang saksi yang diperiksa kata Andre juga ada keluarga almarhumah. Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengagendakan untuk memanggil keluarga almarhumah yang lain.

Baca Juga :  Anak Paud Restorasi Bersih Sampah di Pantai Patisomba Maumere

“ Keluarga almarhumah juga sudah kami jadwalkan panggil untuk diperiksa nanti,” jelasnya.

Jika sudah ada tersangka kata Andre, akan dikenakan pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP).

” Isinya barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus juta rupiah,” ujarnya. (AP)

Berita Terkait

Meski Cuaca Ekstrem, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di NTT Tetap Terkendali
Kerja Nyata untuk Pendidikan di TTS, SPK Serahkan Aula Serba Guna untuk SD GMIT Soe II
Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG
Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru
AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:51 WIB

Meski Cuaca Ekstrem, Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi BBM di NTT Tetap Terkendali

Minggu, 14 Desember 2025 - 16:05 WIB

Kerja Nyata untuk Pendidikan di TTS, SPK Serahkan Aula Serba Guna untuk SD GMIT Soe II

Sabtu, 29 November 2025 - 21:56 WIB

Polri Perluas Akses Pemenuhan Gizi di Daerah 3T, NTT Dapat 16 SPPG

Sabtu, 29 November 2025 - 12:54 WIB

Pengamat Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Bentuk Satgas Nataru

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila

Berita Terbaru