Mbay, NTTPedia.id,- Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana perbekalan Covid-19 di lingkup Pemda Nagekeo. Kasus itu saat ini sedang ditangani Kejari Ngada. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada penetapan tersangka.
Ketua Arjuna, Doni Moni mengatakan persoalan dugaan korupsi tersebut harus ada titik terangnya sebab sudah diumumkan ke publik bahwa kasusnya sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. komitmen ini kata Doni sudah disampaikan oleh pihak Kejaksaan pada saat jumpa pers yang lalu.
Selain itu juga kata desakan Arjuna untuk menjawabi pertanyaan masyarakat Nagekeo terkait perkembangan kasus tersebut. jangan sampai kata dia, komunitas wartawan di Nagekeo dianggap terlibat menutupi kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
“ Ini kan jelas, apabila tidak segera dituntaskan, publik khususnya masyarakat Nagekeo menduga kalau wartawan ikut terlibat dalam menutupi kasus ini. Kita (wartawan) tidak mau ada presenden buruk di masyarakat. Kalaupun belum jelas jangan dulu dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke penyidikan,” kata Doni kepada NTTPedia, Rabu, 10/02/2020.
Sementara itu Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Arjuna, Mohammad Dedi Ingga SH, mengatakan sejatinya apabila pihak Kejari Ngada sudah menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setidaknya kejaksaan sudah mendapatkan dua (2) alat bukti.
“Ini secara hukum tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka. Kerena itu, Arjuna meminta kejelasan sudah sejauh mana langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. ada apa sampai saat ini belum ditetapkan satu tersangkapun” katanya.
Dewan Pembina Arjuna, Bernad Sapu SH, mengatakan apabila dalam melakukan penyidikan Jaksa tidak bisa menemukan minimal dua (2) alat bukti sebaikanya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“ Kalaupun tidak bisa menemukan dua alat bukti sebaiknya SP3, dan Jaksa harus kembali menggelar konferensi pers sehingga publik tahu. Kami jurnalis ini bukan alat yang bisa ditunggangi untuk kepentingan penegak hukum dalam menjustifikasi orang bersalah,” tandasnya.
Ia meminta Kejaksaan pun harus tegas mengeluarkan sikap secepat mungkin ke publik apabila tidak menemukan adanya bukti penyelewengan atau korupsi di Dinas Kesehatan Nagekeo itu.
“ Selain mengeluarkan SP3 Jaksa harus melakukan pemulihan nama baik, serta permintaan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan maupun di BPBD Nagekeo, serta pada para jurnalis, secara terbuka selama satu bulan,” pungkas Bernad.(FR)
Discussion about this post