Arjuna Desak Kejari Ngada Usut Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Nagekeo

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Jurnalis Nagekeo

Aliansi Jurnalis Nagekeo

Mbay, NTTPedia.id,- Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana perbekalan Covid-19 di lingkup Pemda Nagekeo. Kasus itu saat ini sedang ditangani Kejari Ngada. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada penetapan tersangka.

Ketua Arjuna, Doni Moni mengatakan persoalan dugaan korupsi tersebut harus ada titik terangnya sebab sudah diumumkan ke publik bahwa kasusnya sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. komitmen ini kata Doni sudah disampaikan oleh pihak Kejaksaan pada saat jumpa pers yang lalu.

Selain itu juga kata desakan Arjuna untuk menjawabi pertanyaan masyarakat Nagekeo terkait perkembangan kasus tersebut. jangan sampai kata dia, komunitas wartawan di Nagekeo dianggap terlibat menutupi kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Ini kan jelas, apabila tidak segera dituntaskan, publik khususnya masyarakat Nagekeo menduga kalau wartawan ikut terlibat dalam menutupi kasus ini. Kita (wartawan) tidak mau ada presenden buruk di masyarakat. Kalaupun belum jelas jangan dulu dinaikan statusnya dari Penyelidikan ke penyidikan,” kata Doni kepada NTTPedia, Rabu, 10/02/2020.

Baca Juga :  NTT Jadi Tuan Rumah PON, Julie Laiskodat Minta 22 Kabupaten/Kota Jadi Tempat Perlombaan

Sementara itu Wakil Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Arjuna, Mohammad Dedi Ingga SH, mengatakan sejatinya apabila pihak Kejari Ngada sudah menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan, setidaknya kejaksaan sudah mendapatkan dua (2) alat bukti.

“Ini secara hukum tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka. Kerena itu, Arjuna meminta kejelasan sudah sejauh mana langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. ada apa sampai saat ini belum ditetapkan satu tersangkapun” katanya.

Dewan Pembina Arjuna, Bernad Sapu SH, mengatakan apabila dalam melakukan penyidikan Jaksa tidak bisa menemukan minimal dua (2) alat bukti sebaikanya dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca Juga :  BPBD NTT Siap DIsertifikasi ISO 9001: 2015

“ Kalaupun tidak bisa menemukan dua alat bukti sebaiknya SP3, dan Jaksa harus kembali menggelar konferensi pers sehingga publik tahu. Kami jurnalis ini bukan alat yang bisa ditunggangi untuk kepentingan penegak hukum dalam menjustifikasi orang bersalah,” tandasnya.

Ia meminta Kejaksaan pun harus tegas mengeluarkan sikap secepat mungkin ke publik apabila tidak menemukan adanya bukti penyelewengan atau korupsi di Dinas Kesehatan Nagekeo itu.

“ Selain mengeluarkan SP3 Jaksa harus melakukan pemulihan nama baik, serta permintaan maaf terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam kasus korupsi di Dinas Kesehatan maupun di BPBD Nagekeo, serta pada para jurnalis, secara terbuka selama satu bulan,” pungkas Bernad.(FR)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru