Tim Jatanras Polda NTT Bekuk Sindikat Pencurian Motor di Kota Kupang

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk sindikat pencurian Kendaraan bermotor di Kota Kupang. Ada lima pelaku yang berhasil diamankan Tim Jatanras.

Dua orang sebagai pelaku pencurian dan tiga lainnya merupakan penadah. pelaku IVM alias Adhy alias Resing (34) dan AP alias Alex (18). Sedangkan penadah adalah JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32) dan YL alias Oni (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pelaku pencurian yang diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada hari Rabu (10/2).

Baca Juga :  Anak Paud Restorasi Bersih Sampah di Pantai Patisomba Maumere

” Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian tersebut, telah ditetapkan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah sebagai tersangka oleh penyidik,” Kata Krisna, Senin, 15/02/2021.

Eks Kapolres TTU ini menjelaskan barang bukti yang dicuri oleh tersangka IVM Alias Adhy alias Resing dan AP alias Alex ada 11 unit sepeda motor.

Krisna mengatakan pelaku yang bernama Adhy mencuri karena motif ekonomi. Ady kata dia juga merupakan residivis dalam perkara pencurian.

Ketika melancarkan aksi pencurian kata Krisna, Adhy selalu memantau calon korbannya. Ketika korban memarkir sepeda motor tanpa mengunci setang, pelaku lalu mendorong motor ke tempat sepih. Adhy kemudian membongkar dan memutus kabel kontak pada motor itu.

Baca Juga :  Warek III Undana Ajak Mahasiswa Cinta Tanah Air, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dan Memiliki Karakter Kebangsaan

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor curian, para pelaku akan menjual ke penadah dengan kisaran harga yang sangat murah. Para penadah akan menjual lagi motor hasil curian dengan harga yang bervariasi. harga kisaran dua juta, hingga tiga juta lima ratus ribu rupiah per unit.

“Sementara terkait dengan unit sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, sehingga kita lakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini, sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mendatangi Direskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Krisna.(AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Berita Terbaru