Kupang, NTTPedia.id,- Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil membekuk sindikat pencurian Kendaraan bermotor di Kota Kupang. Ada lima pelaku yang berhasil diamankan Tim Jatanras.
Dua orang sebagai pelaku pencurian dan tiga lainnya merupakan penadah. pelaku IVM alias Adhy alias Resing (34) dan AP alias Alex (18). Sedangkan penadah adalah JL alias Jak (28), MM alias Mansyur (32) dan YL alias Oni (46). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kupang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan pelaku pencurian yang diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada hari Rabu (10/2).
” Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tindak pidana pencurian tersebut, telah ditetapkan dua orang pelaku pencurian dan tiga orang penadah sebagai tersangka oleh penyidik,” Kata Krisna, Senin, 15/02/2021.