Sekdes Banain A Klaim Pengadaan Porang di Desa Lain Asistensi dari PMD dan Inspektorat

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kefamenanu, NTTPedia.id,- Sekretaris Desa Banain A, Theodorus Lian mengklaim pengadaan porang oleh pemerintah desa sudah mendapat persetujuan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Selain itu kata dia pengadaan porang sudah melalui musyawarah secara berjenjang hingga ketingkat desa.

” Kita (pemdes) berbuat sesuatu itu, sudah konsultasikan ke Inspektorat dan pihak-pihak terkait dan juga Dinas PMD untuk diasistensi sehingga disarankan untuk tidak kasih masyarakat uang tapi harus dalam bentuk barang,” kata Theodorus kepada wartawan, Kamis, 18/02/2021.

Dengan alasan itu kata dia pengadaan porang tersebut, pihaknya tidak mengambil didesa Banain tapi didesa tetangga. Jika dikasih uang kemasyarakat maka itu adalah pola pemberdayaan yang salah.

” Karena memang porang di Banain ini ada, jadi mereka mau dikasih uang tapi itu pemberdayaan yang salah,” jelasnya.

Ia mengatakan pengadaan porang itu sudah dibicarakan dari musyawarah dusun hingga musrembangdes. Dari hasil musrembang itu kata dia pengadaan porang dijadikan sebagai usulan desa.

Ia mengatakan dinamika yang terjadi karena perbedaan perbedaan pikiran warga. Ia bahkan menuding warga yang protes karena tidak pernah terlibat dalam proses musyawarah.

“Itu hari kan tidak ikut , jadi sekarang sudah ada anakan ini baru protes,” katanya.

Dia menjelasakan pengadaan porang merupakan usulan dari dusun 2, RT 3 dan 4. Sehingga dijadikan sebagai usulan desa sehingga hasilnya untuk semua masyarakat desa dengan total 10.000 anakan porang dengan dana senilai Rp 100 juta.

“Terkait harga itu betul. Di Banain bisa Rp 1. 000 karena cabut dan langsung tanam , tapi dalam pemerintah lewat pihak ketiga, bukan dari orang perorangan karena kita butuh dokumentasi,” katanya.

Sebelumnya diberitakan pengadaan porang di desa Banaian A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menuai masalah. Warga setempat memprotes pengadaan porang yang disuplai dari desa tetangga.

Salah satu warga Banaian A, Petrus Kefi mengatakan di desa Banaian A anakan porang sangat banyak tapi Sekretaris Desa, Theodorus Lian membeli di desa tetangga. Penyuplai kata Petrus membeli dengan harga murah tapi dijual kembali dengan harga sangat mahal.

“Saya kesal. Karena pak L yang ditunjuk sebagai penyuplai anakan ini ambil dari Banain B dan Banaian C dengan harga Rp 1.000 dan jual kembali ke Banain A dengan harga Rp 10.000. Kenapa tidak suruh orang di desa koker sendiri supaya beli kembali dengan 10.000, karena di Banain A semua kebun ada anakan ini. Namanya uang dana desa untuk memberdayakan masyarakat desa sendiri, bukan memberdayakan orang dari desa lain,” kata Petrus Kefi kepada wartawan, Kamis, 18/02/2021.

Warga lainnya Marselus Abi mengatakan pengadaan anakan porang di Desa Banain A tersebut tanpa melalui musyawara dusun dan musyawara desa dan diduga ada mark up harga.

“ Kami protes karena pengadaan anakan porang ini tidak ada sosialisasi dalam hal ini tidak melalui forum musdus atau musdes. Kami sangat tidak setuju. Ini yang ambil anakan hanya perangkat desa sendiri, masyarakat tidak,” kata Marsel.

Marsel mengatakanseharusnya pengadaan itu melalui musyawarah agar bisa ditentukan skala priotitasnya. Tapi pemerintah desa melalui Sekdes secara sepihak mengambil keputusan membeli porang dari desa lain.(YA01)

Berita Terkait

Serena Francis Terima GMNI Kupang, Bahas Isu Perempuan dan Program Ina Kasih
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Serius Berantas TPPO dan TPPA, Polda NTT Gandeng Pemprov Razia Pub hingga Edukasi Sekolah
Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Lintas Sektor, 108 Keputusan Strategis Dirumuskan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:37 WIB

Serena Francis Terima GMNI Kupang, Bahas Isu Perempuan dan Program Ina Kasih

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Minggu, 19 April 2026 - 15:21 WIB

Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru