Ende, NTTPedia.id,- Bupati Ende, Yoseph Tote Badeoda mengatakan rumah Adriana Sadipun yang digusur adalah aset milik pemda Ende. Meski sebelumnya Superior Provincialis SVD Ende telah mengeluarkan surat resmi terkait ihwal tanah yang ditempati oleh keluarga Adriana Sadipun.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026 itu, Pater Eman SVD, menyebut lokasi yang digusur sebelumnya telah diberikan melalui Surat Pernyataan Hibah kepada Adriana Sadipun oleh Provinsial SVD terdahulu pada 30 Juni 2016.
Pihak SVD juga menyatakan telah meminta agar penggusuran ditunda dan kembali didialogkan. Namun, menurut surat tersebut, Pemda Ende tetap melaksanakan penggusuran.
Dalam audiensi bersama perwakilan mahasiswa, Kamis, 08/5/2026, Yoseph Tote Badeoda menegaskan penertiban dilakukan karena keluarga Adriana Sadipun menempati tanah milik pemerintah secara tidak sah.
” Orang tinggal di tanah pemerintah secara tidak sah, pemerintah tertibkan. Pemerintah akan tanggapi dengan baik-baik saja,” kata Badeoda.
Sehingga orang yang berlatar hukum kata Badeoda, dirinya siap bertanggung jawab bila keputusan yang diambilnya adalah keliru.
” Saya kan orang hukum. Kalau saya salah, saya juga gentar. Kalau saya salah saya bilang salah, kalau benar saya bilang benar. Jadi kalian juga sama-sama. Belajar dulu ya. Kita sama-sama belajar,” tegasnya.
Ia menyebut penertiban aset pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah. Menurutnya, keadilan tidak dapat berjalan tanpa adanya keteraturan hukum dan administrasi.
“Keadilan tidak hidup dalam ketidakteraturan,” ujarnya.
Meski mempertahankan langkah penertiban, Ia menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan warga maupun kelompok mahasiswa.
” Pemerintah akan tanggapi dengan baik-baik saja,” katanya.
Audiensi tersebut berlangsung setelah aksi demonstrasi GMNI dan LMND yang mengecam penggusuran paksa sebagai bentuk feodalisme dan otoriterisme.
Polemik mencuat karena eksekusi dilakukan oleh Satpol PP tanpa adanya rumah pengganti bagi warga terdampak, sementara pihak warga mengklaim telah menempati lahan hibah selama 14 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan lanjutan terkait relokasi maupun ganti rugi bagi korban penggusuran.(Jack)














