Ende, NTTPedia.id,- Penggusuran rumah milik keluarga Adriana Sadipun di Jalan Irian Jaya, Ende, memicu reaksi keras dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (EK-LMND) Ende.
Sejumlah kader GMNI dan lMND mendatangi Kantor Bupati Ende untuk menyampaikan protes atas tindakan penggusuran yang dilakukan pemerintah daerah. Mereka menilai langkah tersebut melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih karena rumah yang digusur dihuni seorang janda bersama keluarganya.
Dalam aksinya, massa aksi membawa poster dan menyampaikan orasi menuntut pemerintah daerah membuka secara terang dasar hukum penggusuran tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang diterima NTTPedia.id, GMNI dan LMND menilai tindakan penggusuran itu merupakan tindakan feodalisme dan otoriterisme yang lahir dari kepemimpinan Bupati Bedaoda dan Wakil Bupati, Dominggus Mere.
Ketua termandat GMNI Ende, Fernando Teobaldus Aging Wejodelu mengatakan pemerintah tidak dapat melakukan pengosongan lahan secara sepihak tanpa putusan pengadilan.
Pengosongan laha kata Fernando, wajib melalui mekanisme hukum yang sah sesuai HIR dan KUHPerdata.
” Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap tindakan pemerintah, termasuk pengosongan lahan, wajib dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, serta menjunjung tinggi keadilan sosial,” katanya
Sementara itu, LMND Ende, Marselinus Rolando Bebi mengatakan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil serta Pasal 197 ayat (1) HIR yang menyatakan eksekusi tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Marselinus mengatakan tindakan represif tanpa prosedur dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Negara juga dinilai wajib menjamin perlindungan hak warga serta mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial.
Ia mengkritik Bupati yang tidak membuka ruang mediasi untuk mendapatkan solusi manusiawi. Oleh karenanya kata Marselinus, Bupati Emse gagal mengambil keputusan yang prosedural serta tidak menghadirkan solusi redistribusi bagi masyarakat terdampak.
“Tindakan penggusuran tersebut dinilai cacat secara prosedural karena belum ada keputusan pengadilan, ” kata Marselinus.
Untuk itu LMND dan GMNI Ende mendesak pemerintah daerah segera melakukan redistribusi atau relokasi tanah serta membangunkan rumah layak bagi korban penggusuran.
Mereka juga mendesak pemerintah segera menjalankan Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Disisi lain, Provinsial SVD Ende, Pater Eman Embu, mengeluarkan surat penjelasan resmi terkait konflik tanah di Jalan Irian Jaya.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026 itu, Pater Eman menyebut lokasi yang digusur sebelumnya telah diberikan melalui Surat Pernyataan Hibah kepada Adriana Sadipun oleh Provinsial SVD terdahulu pada 30 Juni 2016.
Pihak SVD juga menyatakan telah meminta agar penggusuran ditunda dan kembali didialogkan. Namun, menurut surat tersebut, Pemda Ende tetap melaksanakan penggusuran.
Meski demikian, dalam surat yang sama SVD juga mengakui bahwa pada lokasi tersebut telah terdapat sertifikat milik Pemda Ende sejak tahun 2002.(Jack)














