Jakarta, NTTPedia.id,-Pasca Kongres Luar Biasa (KLB) partai Demokrat, Moeldoko terus melakukan konsolidasi organisatoris. Moeldoko yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat versi (KLB) Demokrat menunjuk pengacara nasional Petrus Bala Pattyona, SH, MH sebagai kuasa hukum.
” Senin (15/3) kemarin saya diundang Pak Moeldoko bertemu beliau di kediaman pribadinya di Menteng. Beliau meminta kesediaan saya masuk dalam tim hukum menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi melawan Ketua Umum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono. Prinsipnya, sesuai profesi saya menerima penunjukan ini untuk menghadapi proses hukum melawan Demokrat kubu AHY,” kata Bala Pattyona dalam keterangan tertulis yang diterima NTTPedia.id, di Jakarta, Selasa (16/3) pagi.
Dalam pertemuan tersebut, ujar Bala Pattyona, Moeldoko didampingi sajumlah anggota Majelis Tinggi dan pengurus DPP Demokrat kubu KLB Sibolangit seperti mantan Sekjen Demokrat sekaligus mantan Ketua DPR RI Dr Marzuki Alie, Sekretaris Jendral Johny Allen Marbun, mantan Bendahara Umum Muhammad Nazarudin, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat kubu Sibolangit Razman Arif Nasution.
“Saat pertemuan, Pak Moeldoko dan para anggota Majelis Tinggi dan Pengurus Harian meminta saya untuk masuk dalam tim hukum Partai Demokrat kubu KLB Sibolangit. Pak Moeldoko meminta kesediaan saya sebagai anggota tim menghadapi gugatan kubu AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kata Pak Moeldoko, ‘Pak Petrus akan gabung dengan tiga pengacara lagi’. Begitu kata beliau saat kami bertemu,” lanjut Bala Pattyona, pengacara asal NTT kelahiran kampung Kluang, Desa Belabaja (Boto), Lembata.
“Saya sudah bersedia menjadi tim pengacara Pak Moeldoko. Kami akan membela 10 tergugat yang merupakan pengurus inti Partai Demokrat pimpinan AHY. Untuk menjawab materi gugatan saat ini, saya belum bisa berkomentar. Alasannya, gugatan sendiri belum diterima 10 tergugat dan Ketua Umum Demokrat kubu KLB Sibolangit. Walaupun gugatan belum diterima namun dari penjelasan pengurus hingga dilakukan KLB karena dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM telah terjadi banyak pelanggaran dan pemalsuan dokumen. Isi Akta Anggaran Dasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Bala Pattyona.
Selain Bala Pattyona, tiga pengacara dalam tim pembela ialah mantan Menteri Hukum dan Hukum dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) RI Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, advokat senior Dr Denny Kailimang, dan Razman Arif Nasution, SH. “Ada pengurus Demokrat kubu Sibolangit menghubungi saya menyampaikan bahwa Pak Moeldoko meminta kesediaan saya bergabung membantu urusan hukum bersama tim. Saya menyetujui permintaan bantuan ini dan tentu bekerja profesional,” katanya.