Polda NTT Tangkap Pengusaha Nakal Pasca Bencana

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Ancaman Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terhadap sejumlah pengusaha nakal tak hanya gertak sambal. Setelah berkoordinasi dengan Polda NTT, Polisi sudah menangkap tiga orang pelaku usaha yang menjual bahan bangunan tidak sesuai harga standar, pasca warga Kota Kupang dan sekitarnya dilanda Siklon.

Direktur Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan adalah, MM, AN dan AKRB.

“MM pemilik UD SJL di Jalan WJ Lalamentik nomor 47, Oebobo dan Jalan H.R Koro, Oepura. Pelaku menjual paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp45.000 per kilogram,” Jelasnya, Rabu (7/4).

Sementara NA pemilik UD DP di Jalan Fetor Foenay, Maulafa menjual seng 0,20 merek gajah duduk harga normal Rp53.000 per lembar, dijual menjadi Rp68.000 per lembar.

Seng 0,30 Calisco merek Calisco harga normal Rp70.000, dijual menjadi Rp90.000 per lembar. Paku payung harga normal Rp27.000 per kilogram, menjadi Rp40.000 per kilogram.

“Sementara pelaku AKRB pemilik UD KS di Jalan Surdiman Kuanino, menjual Triplex 6 mm yang harga normal Rp78.000 per lembar, dijual menjadi Rp100.000 per lembar,” Ungkap Johannes Bangun.

Menurutnya, ketiga pelaku diduga melanggar UU nomor 05 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman lima bulan atau denda minimal lima milyar dan maksimal 25 milyar.

Mereka juga diduga melanggar UU nomor 08 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum obral, dengan ancaman hukuman dua tahun, denda 500 juta.

Johannes Bangun mengimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum, agar tidak meraup untung sendiri disaat terjadi bencana alam, karena akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian.(Enzo)

Berita Terkait

ASN Dinsos Kabupaten Kupang Bantah Tudingan Pukul Duluan, Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP
Sinergi Pemda dan Bank NTT, Sumba Barat Terapkan SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah
Pemkab Sumba Tengah dan Bank NTT Luncurkan SP2D Online Terintegrasi CMS
Dua ASN Kabupaten Kupang Saling Pukul Saat Apel Pagi, Berujung Saling Lapor ke Polisi
Bandara Sasi Dikerjakan, Tapi Belum Masuk APBD TTU 2026
Julie Laiskodat Minta MBG di Alor Libatkan Mama-Mama dan Milenial sebagai Pemasok
Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:29 WIB

ASN Dinsos Kabupaten Kupang Bantah Tudingan Pukul Duluan, Sesalkan Pernyataan Kasat Pol PP

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:22 WIB

Sinergi Pemda dan Bank NTT, Sumba Barat Terapkan SP2D Online dan Kartu Kredit Pemerintah

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Sumba Tengah dan Bank NTT Luncurkan SP2D Online Terintegrasi CMS

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:16 WIB

Dua ASN Kabupaten Kupang Saling Pukul Saat Apel Pagi, Berujung Saling Lapor ke Polisi

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:27 WIB

Bandara Sasi Dikerjakan, Tapi Belum Masuk APBD TTU 2026

Berita Terbaru