Polda NTT Gencar Patroli Cegah Premanisme dan Penularan Covid-19

- Jurnalis

Rabu, 7 Juli 2021 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Kupang, NTTpedia.id – Jajaran Ditsamapta Polda NTT gencar melakukan kegiatan patroli, guna mengantisipasi tindak pidana premanisme dan meminimalisir penyebaran covid-19, di wilayah Kota Kupang.

Kegiatan yang dilakukan Pleton Raimas dan Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) ini menyasar sejumlah wilayah rawan, seperti Kuanino, Strat A, Pasir Panjang, Kelapa Lima, Taman Nostalgia, jalan Fran Seda dan jalan Palapa.

Petugas mendapati sejumlah pemuda yang duduk berkumpul tanpa memperhatikan protokol kesehatan, sehingga petugas memberikan teguran.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, kegiatan itu akan terus dilakukan guna memperkuat kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kupang.

Menurut Krisna, hal ini sesuai perintah Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada seluruh jajarannya, agar memperkuat dan melaksanakan kegiatan PPKM Mikro di wilayah hukum Polda NTT.

“Ini sesuai perintah Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif kepada seluruh jajaran Polda NTT, agar memperkuat kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro di wilayah NTT, sehingga menekan angka kenaikan covid-19 saat ini,” tutup Krisna, Rabu (7/7). (YN)

Berita Terkait

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal
Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor
Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya
Kasus Akun Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Desak Kapolda Ungkap Dasar Penggeledahan dan Penangkapan Gama Ferroh
Polisi Temukan Seluruh Barang Wisatawan Brasil yang Dicuri di Pantai Marosi
Polemik Penggeledahan Rumah Gama Ferroh, Ketua RT Klaim Tak Dilibatkan
Polda NTT: Tidak Ada Penodongan Senjata dalam Proses Pengamanan Gama Ferroh

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:04 WIB

Kasus Akun Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Desak Kapolda Ungkap Dasar Penggeledahan dan Penangkapan Gama Ferroh

Berita Terbaru