Jakarta, NTTPedia.id,– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmen untuk mendukung Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah masa pandemi Covid-19 melalui penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Tahun ini perseroan kembali ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk menyalurkan BSU bagi para pekerja/ buruh dengan upah maksimal sebesar Rp3.5 juta atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten.
Dalam kunjungan kerja bersama Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah di Banten (16/09), Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI Agus Noorsanto mengungkapkan perseroan telah menyiapkan strategi agar penyaluran BSU dapat dilakukan secara cepat, tepat dan akurat dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data penerima bantuan.
“Berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan, BRI melakukan pembukaan rekening dan melakukan mapping atas dasar lokasi perusahaan para penerima BSU untuk menentukan unit kerja operasional BRI yang terdekat. Untuk pekerja yang telah memiliki rekening BRI yang aktif, dilakukan transfer langsung kepada rekening aktif pekerja tersebut,” ujarnya. Hingga pertengahan September 2021, BRI telah menyalurkan BSU senilai Rp.1,3 triliun kepada lebih dari 1,3 juta penerima.
BSU bagi Pekerja adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pekerja yang memiliki upah tertentu, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, bekerja pada wilayah yang diperlakukan PPKM level 3 dan 4, serta diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property & real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan. Adapun nilai BSU yang diberikan untuk setiap pekerja sebesar Rp. 1 juta per pekerja.