Kapolres Sumba Barat Benarkan Ada Penganiayaan Tapi Arkin Anabira Meninggal Akibat Terpeleset dan Sesak Napas 

- Jurnalis

Selasa, 11 Januari 2022 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Waikabubak, NTTPedia.id,- Masih Ingat Arkin Anabira, tahanan yang meninggal dalam Sel Polsek Katikuna, Kabupaten Sumba Tengah. Kini Polres Sumba Barat sudah menyampaikan kepada publik perihal kematian Arkin Anabira pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.

Pihak Polisi mengakui adanya penganiayaan terhadap korban. Tapi korban tewas bukan karena hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto memastikan kalau Arkin meninggal di depan kamar mandi dalam sel Polsek Katikutana.

“Memang benar, ada penganiayaan. Ini sesuai hasil visum dan otopsi serta pengakuan 4 anggota kami yang saat itu menganiaya Arkin,” ujar Kapolres Sumba Barat, Senin (10/1/2022).

Arkin diduga terpeleset di depan kamar mandi dalam sel dan kepala terbentur di tiang.

“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena benturan anggota tubuh dan sesak pernafasan,” ujar Kapolres Sumba Barat.

Ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, dokter Edy Syahputra Hasibuan, SpF menjelaskan secara rinci hasil visum luar dan otopsi.

Visum dan otopsi dilakukan pada 14 Desember 2021 selama 2 jam.

“Kita lakukan pemeriksaan luar dan dalam,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, tim dokter menemukan terjadi proses pembusukan jenazah.

Dari hasil visum luar ada luka memar dan lecet.

“Kepala memar dan ada luka robek karena orang (korban) mendatangi benda bukan benda yang mendatangi korban,” tambahnya.

Baca Juga :  Anggota Polda di NTT Dianiaya Pemuda Mabuk, Diseret Diatas Trotoar

Juga ditemukan memar pada perut, memar pada lengan, kaki dan pipi. Ujung kuku kebiruan karena kekurangan suplai oksigen,” ujarnya.

Saat dilakukan otopsi dan ditemukan adanya sisa makanan dimulut bercampur ludah. Makanan juga ditemukan dalam perut.

“Dipastikan, sebelum kejadian, korban makan banyak dan saat kejadian (terjatuh di depan kamar mandi), dia muntah. Karena jatuh jadi muntah-muntah,” tambahnya.

Otopsi juga menemukan sisa makanan dalam mulut yang masuk ke paru-paru.

“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena kekurangan oksigen. Meninggal dunia karena gangguan pernafasan akibat sumbatan jalan nafas oleh sisa makanan yang keluar dari lambung akibat muntahan korban,” tegasnya.

Dokter Edy Hasibuan juga menegaskan tidak ada luka tembak pada korban Arkin dan tidak ada tulang yang patah.

“Tidak ada patah tulang dan bekas tembakan. Penyebabnya karena kekurangan suplai oksigen karena terhambat makanan. Makan banyak sehingga makanan masuk dalam paru-paru,” tegas dokter Edy Hasibuan.

Disisi lain ada kekerasan tumpul namun penyebab kematian bukan karena penganiayaan.

Kapolres Sumba Barat menambahkan kalau ditemukan ada luka di kepala karena korban terbentur di sel waktu terjatuh dan saat ditemukan korban tidak memakai celana.

Arkin juga merupakan DPO dengan beberapa kasus.

Baca Juga :  Tinggal Tanpa Izin, Imigrasi Amankan WNA Filipina di Ngada

Ia terlibat kasus pencurian ternak dan juga kasus penganiayaan. Ada tiga laporan polisi yang diadukan oleh masyarakat di Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat. Dan Arkin sudah masuk DPO Polres Sumba Barat sejak Agustus 2021.

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 6 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT.

Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN, Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arkin.

Penasehat hukum Arkin, Semianda Umbu Kabalu, SH juga berterima kasih kepada Polda NTT dan Polres Sumba Barat atas penanganan kasus ini.

“Hasil otopsi yang sudah kami terima menjadi bukti otentik dan kami akan menyampaikan hasilnya ke keluarga,” ujarnya sambil meminta Kapolres Sumba Barat agar menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.

Mewakili keluarga korban, Semianda mengapresiasi kepolisian karena cepat dan tanggap menangani kasus yang ada sebab kematian korban sudah terjawab.

Ia berharap proses pidana kepada para pelaku terus dilakukan sehingga ada kejelasan hukum.(Umbu Sorung)

Berita Terkait

Layanan MPP Kota Kupang di CFD Diserbu Warga, Total 157 Pengguna
AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila
Layanan Amnesti Pajak Selama November, Warga Kota Kupang Bisa Bayar PBB Tanpa Denda di MPP 
Lebih Mudah! MPP Kota Kupang Sediakan Layanan Izin Kesehatan Online via SiPintar
Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi
Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali
Tenaga Kesehatan Kini Bisa Urus Izin Praktik Secara Online di MPP Kota Kupang
MPP Kota Kupang Jajaki Pelayanan Izin Ekspor-Impor dan Layanan Notariat

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 20:06 WIB

Layanan MPP Kota Kupang di CFD Diserbu Warga, Total 157 Pengguna

Rabu, 26 November 2025 - 18:54 WIB

AHP Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pau Tekankan Peran Flores dalam Lahirnya Pancasila

Rabu, 26 November 2025 - 18:04 WIB

Layanan Amnesti Pajak Selama November, Warga Kota Kupang Bisa Bayar PBB Tanpa Denda di MPP 

Rabu, 26 November 2025 - 16:12 WIB

Lebih Mudah! MPP Kota Kupang Sediakan Layanan Izin Kesehatan Online via SiPintar

Rabu, 26 November 2025 - 11:47 WIB

Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi

Berita Terbaru