• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
  • Login
NTT PEDIA
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
NTT PEDIA
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolres Sumba Barat Benarkan Ada Penganiayaan Tapi Arkin Anabira Meninggal Akibat Terpeleset dan Sesak Napas 

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2022
in Hukrim, Seputar NTT, Sumba
0
Kapolres Sumba Barat Benarkan Ada Penganiayaan Tapi Arkin Anabira Meninggal Akibat Terpeleset dan Sesak Napas 
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Waikabubak, NTTPedia.id,- Masih Ingat Arkin Anabira, tahanan yang meninggal dalam Sel Polsek Katikuna, Kabupaten Sumba Tengah. Kini Polres Sumba Barat sudah menyampaikan kepada publik perihal kematian Arkin Anabira pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.

Pihak Polisi mengakui adanya penganiayaan terhadap korban. Tapi korban tewas bukan karena hal tersebut.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto memastikan kalau Arkin meninggal di depan kamar mandi dalam sel Polsek Katikutana.

“Memang benar, ada penganiayaan. Ini sesuai hasil visum dan otopsi serta pengakuan 4 anggota kami yang saat itu menganiaya Arkin,” ujar Kapolres Sumba Barat, Senin (10/1/2022).

Arkin diduga terpeleset di depan kamar mandi dalam sel dan kepala terbentur di tiang.

“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena benturan anggota tubuh dan sesak pernafasan,” ujar Kapolres Sumba Barat.

Ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, dokter Edy Syahputra Hasibuan, SpF menjelaskan secara rinci hasil visum luar dan otopsi.

Visum dan otopsi dilakukan pada 14 Desember 2021 selama 2 jam.

“Kita lakukan pemeriksaan luar dan dalam,” ujarnya.

Saat pemeriksaan, tim dokter menemukan terjadi proses pembusukan jenazah.

Dari hasil visum luar ada luka memar dan lecet.

“Kepala memar dan ada luka robek karena orang (korban) mendatangi benda bukan benda yang mendatangi korban,” tambahnya.

Juga ditemukan memar pada perut, memar pada lengan, kaki dan pipi. Ujung kuku kebiruan karena kekurangan suplai oksigen,” ujarnya.

Saat dilakukan otopsi dan ditemukan adanya sisa makanan dimulut bercampur ludah. Makanan juga ditemukan dalam perut.

“Dipastikan, sebelum kejadian, korban makan banyak dan saat kejadian (terjatuh di depan kamar mandi), dia muntah. Karena jatuh jadi muntah-muntah,” tambahnya.

Otopsi juga menemukan sisa makanan dalam mulut yang masuk ke paru-paru.

“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena kekurangan oksigen. Meninggal dunia karena gangguan pernafasan akibat sumbatan jalan nafas oleh sisa makanan yang keluar dari lambung akibat muntahan korban,” tegasnya.

Dokter Edy Hasibuan juga menegaskan tidak ada luka tembak pada korban Arkin dan tidak ada tulang yang patah.

“Tidak ada patah tulang dan bekas tembakan. Penyebabnya karena kekurangan suplai oksigen karena terhambat makanan. Makan banyak sehingga makanan masuk dalam paru-paru,” tegas dokter Edy Hasibuan.

Disisi lain ada kekerasan tumpul namun penyebab kematian bukan karena penganiayaan.

Kapolres Sumba Barat menambahkan kalau ditemukan ada luka di kepala karena korban terbentur di sel waktu terjatuh dan saat ditemukan korban tidak memakai celana.

Arkin juga merupakan DPO dengan beberapa kasus.

Ia terlibat kasus pencurian ternak dan juga kasus penganiayaan. Ada tiga laporan polisi yang diadukan oleh masyarakat di Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat. Dan Arkin sudah masuk DPO Polres Sumba Barat sejak Agustus 2021.

Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 6 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT.

Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN, Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arkin.

Penasehat hukum Arkin, Semianda Umbu Kabalu, SH juga berterima kasih kepada Polda NTT dan Polres Sumba Barat atas penanganan kasus ini.

“Hasil otopsi yang sudah kami terima menjadi bukti otentik dan kami akan menyampaikan hasilnya ke keluarga,” ujarnya sambil meminta Kapolres Sumba Barat agar menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.

Mewakili keluarga korban, Semianda mengapresiasi kepolisian karena cepat dan tanggap menangani kasus yang ada sebab kematian korban sudah terjawab.

Ia berharap proses pidana kepada para pelaku terus dilakukan sehingga ada kejelasan hukum.(Umbu Sorung)

Tags: Arkin AnabiraPolres Sumba BaratPolsek Katikuna
Previous Post

Ada Calon TKD TTU Berkasnya Diterima Lewat Jalur Belakang, Lainnya Berjuang Lewat Pintu Depan

Next Post

Sambil Gowes Santai, BRI Edukasi Manfaat Digitalisasi Transaksi bagi Pelaku Usaha di Yogyakarta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sambil Gowes Santai, BRI Edukasi Manfaat Digitalisasi Transaksi bagi Pelaku Usaha di Yogyakarta

Sambil Gowes Santai, BRI Edukasi Manfaat Digitalisasi Transaksi bagi Pelaku Usaha di Yogyakarta

Discussion about this post

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

13 Mei 2022
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

27 Juni 2022
Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

29 April 2023
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Diduga ada Pembiaran, Keluarga Lambert Sau Kembali Melapor ke Polda NTT Meski Pernah Ditolak

29 Juni 2022
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

28 Mei 2025
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

28 Mei 2025
Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

28 Mei 2025
Camat  Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112  Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

Camat Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112 Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

24 Mei 2025

Berita Terkini

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

28 Mei 2025
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

28 Mei 2025
Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

28 Mei 2025
Camat  Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112  Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

Camat Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112 Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

24 Mei 2025
NTT PEDIA

Alamat Redaksi :Jl Antar Nusa,RT 51/RW 09, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
e-mail : redaksinttpedia@gmail.co, Contak Person : 081337095190, 082298012333

Follow Us

Browse by Category

  • Alor
  • Bank Mandiri
  • Belu
  • Berita
  • BNI 46
  • Bola & Sports
  • Daerah
  • Ende
  • Featured
  • Flores
  • Flotim
  • Galeri
  • Hukrim
  • Kab.Kupang
  • Korupsi
  • Kupang
  • Lembata,
  • Mabar
  • Malaka
  • Manggarai
  • Manggarai Raya
  • Matim
  • Nagekeo
  • Nasional
  • News
  • Ngada
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Rote Ndao
  • Sabu Rajua
  • Seputar NTT
  • Sikka
  • Sumba
  • TTS
  • TTU
  • Uncategorized

Recent News

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

28 Mei 2025
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

28 Mei 2025
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In