Waikabubak, NTTPedia.id,- Masih Ingat Arkin Anabira, tahanan yang meninggal dalam Sel Polsek Katikuna, Kabupaten Sumba Tengah. Kini Polres Sumba Barat sudah menyampaikan kepada publik perihal kematian Arkin Anabira pada tanggal 9 Desember 2021 yang lalu.
Pihak Polisi mengakui adanya penganiayaan terhadap korban. Tapi korban tewas bukan karena hal tersebut.
Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto memastikan kalau Arkin meninggal di depan kamar mandi dalam sel Polsek Katikutana.
“Memang benar, ada penganiayaan. Ini sesuai hasil visum dan otopsi serta pengakuan 4 anggota kami yang saat itu menganiaya Arkin,” ujar Kapolres Sumba Barat, Senin (10/1/2022).
Arkin diduga terpeleset di depan kamar mandi dalam sel dan kepala terbentur di tiang.
“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena benturan anggota tubuh dan sesak pernafasan,” ujar Kapolres Sumba Barat.
Ahli forensik dari Bid Dokkes Polda NTT, dokter Edy Syahputra Hasibuan, SpF menjelaskan secara rinci hasil visum luar dan otopsi.
Visum dan otopsi dilakukan pada 14 Desember 2021 selama 2 jam.
“Kita lakukan pemeriksaan luar dan dalam,” ujarnya.
Saat pemeriksaan, tim dokter menemukan terjadi proses pembusukan jenazah.
Dari hasil visum luar ada luka memar dan lecet.
“Kepala memar dan ada luka robek karena orang (korban) mendatangi benda bukan benda yang mendatangi korban,” tambahnya.
Juga ditemukan memar pada perut, memar pada lengan, kaki dan pipi. Ujung kuku kebiruan karena kekurangan suplai oksigen,” ujarnya.
Saat dilakukan otopsi dan ditemukan adanya sisa makanan dimulut bercampur ludah. Makanan juga ditemukan dalam perut.
“Dipastikan, sebelum kejadian, korban makan banyak dan saat kejadian (terjatuh di depan kamar mandi), dia muntah. Karena jatuh jadi muntah-muntah,” tambahnya.
Otopsi juga menemukan sisa makanan dalam mulut yang masuk ke paru-paru.
“Penyebab kematian bukan karena penganiayaan tetapi karena kekurangan oksigen. Meninggal dunia karena gangguan pernafasan akibat sumbatan jalan nafas oleh sisa makanan yang keluar dari lambung akibat muntahan korban,” tegasnya.
Dokter Edy Hasibuan juga menegaskan tidak ada luka tembak pada korban Arkin dan tidak ada tulang yang patah.
“Tidak ada patah tulang dan bekas tembakan. Penyebabnya karena kekurangan suplai oksigen karena terhambat makanan. Makan banyak sehingga makanan masuk dalam paru-paru,” tegas dokter Edy Hasibuan.
Disisi lain ada kekerasan tumpul namun penyebab kematian bukan karena penganiayaan.
Kapolres Sumba Barat menambahkan kalau ditemukan ada luka di kepala karena korban terbentur di sel waktu terjatuh dan saat ditemukan korban tidak memakai celana.
Arkin juga merupakan DPO dengan beberapa kasus.
Ia terlibat kasus pencurian ternak dan juga kasus penganiayaan. Ada tiga laporan polisi yang diadukan oleh masyarakat di Polsek Katikutana dan Polres Sumba Barat. Dan Arkin sudah masuk DPO Polres Sumba Barat sejak Agustus 2021.
Kasus tersebut dalam penanganan Polsek Katikutana, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 03 /I / 2021 / SPKT / Polsek Urban Katikutana / Polres Sumba Barat /Polda NTT tanggal 6 Januari 2021. dan LP / B / 57 / VIII / 2021 / SPKT / Sek. KTN / Res. Sumba Barat / Polda NTT.
Sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP / 23 / XII / 2021 / SEK. KTN, Personel Polsek Katikutana yang terlibat dalam surat perintah penangkapan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arkin.
Penasehat hukum Arkin, Semianda Umbu Kabalu, SH juga berterima kasih kepada Polda NTT dan Polres Sumba Barat atas penanganan kasus ini.
“Hasil otopsi yang sudah kami terima menjadi bukti otentik dan kami akan menyampaikan hasilnya ke keluarga,” ujarnya sambil meminta Kapolres Sumba Barat agar menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini.
Mewakili keluarga korban, Semianda mengapresiasi kepolisian karena cepat dan tanggap menangani kasus yang ada sebab kematian korban sudah terjawab.
Ia berharap proses pidana kepada para pelaku terus dilakukan sehingga ada kejelasan hukum.(Umbu Sorung)
Discussion about this post