Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Laka Lantas di Jalan Timor Raya Kota Kupang 

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Semua korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya, Depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang yang mengalami luka ringan dan luka berat ditanggung oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur.

“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin saat dikonfirmasi sesaat setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Timor Raya, Kamis, 13 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasjwin mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka- luka.Untuk saat ini lanjut Nasjwin, semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang telah kita berikat surat Jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Pecatan Polisi di Kupang Jadi Gembong Pencurian Ternak Terancam 5 Tahun Bui

“Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Nasjwin.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Baca Juga :  Sudah 1.419 Pasien Covid-19 Yang Sembuh di Kota Kupang

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.(AP)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Literasi NTT Masih Rendah, Hanya 24,7% Kategori Baik, STN NTT Dukung Pergub Jam Belajar di Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Berita Terbaru