Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan Jasa Raharja

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogjakarta, NTTPedia.id, – Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Ahad (6/2) di Jl Mangunan Imogiri Kab Bantul Prop DIY sebuah Bus yang mengangkut kurang lebih 40 orang penumpang mengalami kecelakaan menghantam tebing yang mengakibatkan 13 orang meninggal dunia dan sisanya luka-luka.

Rivan A. Purwantono Direktur Utama PT Jasa Raharja member of IFG dalam siaran persnya di Jakarta, Ahad (6/2) menyampaikan “Seluruh korban meninggal dunia dan luka-luka akibat
kecelakaan di Imogiri akan menerima santunan dan jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja, hal ini sesuai Program Perlindungan DasarKecelakaan Penumpang Angkutan Umum”.

“Sesuai ketentuan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan bersamaan pada saat penumpang membayar tiket/ongkos angkut” jelas Rivan.

“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah,setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah
Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan,sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun dihari libur sekalipun” papar Rivan.

Santunan ini merupakan manifestasi dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang mudah dan terbaik kepada masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja’ tambah Rivan.

“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban. Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahlinwaris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1×24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah” tutup Rivan.(JR)

Berita Terkait

Serena Francis Temui Wamenpora, Bahas Pembinaan Atlet dan Persiapan PON 2028
Jatuh Dari Jembatan, Dua Turis Austria Tewas di Objek Wisata Cunca Wulang Manggarai Barat
Belanja Negara Dinilai Belum Hidupkan Ekonomi Lokal di NTT, SPK Tawarkan Skema Produksi Berbasis Daerah
Bareskrim Apresiasi Polda NTT, Kasus Phishing Tools W3llstore Terbongkar
OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru
“Kalau Melki Menang, Pakai Baju Saya”: Konsistensi dan Kedewasaan Politik Simon Petrus Kamlasi
Pasokan LPG Aman, STS Kalbut Topang Distribusi Energi Jatimbalinus hingga Nusantara
Menaker Dorong Penambahan Kuota Magang Nasional untuk Tekan Pengangguran

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:03 WIB

Serena Francis Temui Wamenpora, Bahas Pembinaan Atlet dan Persiapan PON 2028

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09 WIB

Jatuh Dari Jembatan, Dua Turis Austria Tewas di Objek Wisata Cunca Wulang Manggarai Barat

Senin, 4 Mei 2026 - 09:17 WIB

Belanja Negara Dinilai Belum Hidupkan Ekonomi Lokal di NTT, SPK Tawarkan Skema Produksi Berbasis Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 13:03 WIB

Bareskrim Apresiasi Polda NTT, Kasus Phishing Tools W3llstore Terbongkar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06 WIB

OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru

Berita Terbaru