Jakarta, NTTPedia.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin.
Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara industri perbankan dan masyarakat.
Selain memperluas akses informasi serta promosi produk dan layanan, media sosial juga membuka ruang interaksi yang lebih dinamis antara bank dan nasabah.
“Media sosial menjadi sarana penting untuk meningkatkan interaksi dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan.
Namun, penggunaan media sosial juga membawa risiko baru, khususnya risiko reputasi yang bersumber dari dinamika sentimen di ruang digital,” ujarnya.
Dalam panduan tersebut, pengelolaan media sosial bank dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur dengan bertumpu pada tiga pilar utama, yakni governance, risk management, serta compliance and monitoring.
Ketiga pilar ini mencakup tata kelola, integrasi manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan.
OJK juga menekankan pentingnya strategi komunikasi krisis melalui konsep social media crisis management, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bahwa sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run dan mengancam stabilitas keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital. Bank harus mampu memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat,” tambah Dian.
Selain itu, panduan ini juga mengatur kemitraan bank dengan influencer keuangan atau finfluencer, termasuk aspek transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab bank atas konten yang dipublikasikan.
Pengaturan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.
OJK berharap panduan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas perbankan dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Panduan Media Sosial Perbankan ini juga melengkapi sejumlah kebijakan OJK dalam mendukung transformasi digital perbankan, di antaranya POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, serta berbagai regulasi terkait ketahanan siber, maturitas digital, resiliensi digital, dan tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.














