• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 28, 2025
  • Login
NTT PEDIA
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
NTT PEDIA
No Result
View All Result
Home Daerah

Ambil Video Tanpa Izin, PB Reformasi Somasi PBSI NTT

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2022
in Daerah, Hukrim, Kupang, Seputar NTT
0
Ambil Video Tanpa Izin, PB Reformasi Somasi PBSI NTT
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kupang, NTTPedia.id,-Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilayangkan somasi oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Reformasi Kupang.

Melalui kuasa hukum mereka yakni Dedy S. Jahapay dan Jimmys N. Daud, PB Reformasi menyatakan, telah melayangkan somasi kepada PBSI NTT dengan tembusan PBSI Pusat, untuk segera melakukan klarifikasi dan juga meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.

Menurut Dedy Jahapay, pihaknya merasa prihatin atas sikap yang dilakukan oleh PBSI NTT yang mana telah mengambil video latihan, tanpa sepengetahuan dan izin kliennya dalam hal ini PB Reformasi.

“Ini adalah tindakan yang sangat merugikan klien kami dan berpotensi melanggar hukum, karena pengambilan video latihan klien kami dalam hal ini PB Reformasi, tanpa sepengetahuan atau izin kami lalu ditayangkan oleh oleh salah satu stasiun televisi lokal dalam rangka Musprof PBSI NTT, pada 8 Februari 2022,” ungkapnya, Selasa (15/2) malam.

Menurut Dedy, pihaknya juga menginginkan putra putri NTT memiliki bakat dan minat dalam olahraga Bulutangkis, lalu dibina dan dipersiapkan untuk kelak menjadi atlit-atlit profesional dalam kancah kompetisi nasional, maupun internasional.

“Namun kami perlu tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PBSI NTT adalah, perbuatan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 dan 2 UU ITE,” jelasnya.

Jimmys N. Daud menambahkan, apabila somasi yang dilayangkan tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sangat jelas terutama bagi pelaku yang dengan kesengajaan diatur dan diancam pidana, enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah, hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto, maupun video tanpa izin disertai dengan informasi bohong dan ujaran kebencian,” katanya.

Masih menurut Jimmys N. Daud, pihaknya masih memberikan ruang kepada PBSI NTT agar berbesar hati bertemu lalu melakukan klarifikasi, dan permohonan maaf sehingga misi bersama untuk perkembangan olahraga NTT, khususnya Bulutangkis berjalan baik.(Nitano)

Tags: PB Reformasi KupangPBSIPersatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia
Previous Post

Sejalan Dengan Agenda Prioritas G20, Sri Mulyani Apresiasi Kinerja BRI Garap Potensi Ultra Mikro

Next Post

Bupati Sumba Tengah Tekankan Program Strategis Menjadi Prioritas Dalam Meningkatkan IPM

Redaksi

Redaksi

Next Post
Bupati Sumba Tengah Tekankan Program Strategis Menjadi Prioritas Dalam Meningkatkan IPM

Bupati Sumba Tengah Tekankan Program Strategis Menjadi Prioritas Dalam Meningkatkan IPM

Discussion about this post

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kabupaten Kupang  Dikeroyok  Waket Tome Da Costa dan Okto La,a

Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kabupaten Kupang  Dikeroyok  Waket Tome Da Costa dan Okto La,a

21 Juni 2025
Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

13 Mei 2022
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

27 Juni 2022
Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

29 April 2023
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
118 Siswa Bintara Pria Diserahkan ke SPN Polda NTT Untuk Memulai Pendidikan

118 Siswa Bintara Pria Diserahkan ke SPN Polda NTT Untuk Memulai Pendidikan

27 Juli 2025
Berkendara Tanpa Dokumen, WN Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua

Berkendara Tanpa Dokumen, WN Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua

26 Juli 2025
Tidak Dicairkan Pihak Sekolah, Dana PIP 36 Miliar di NTT Dikembalikan ke Kas Negara

Tidak Dicairkan Pihak Sekolah, Dana PIP 36 Miliar di NTT Dikembalikan ke Kas Negara

26 Juli 2025
Penerima PKH dan Bansos di Kota Kupang Diberi Pemahaman Kelola Bantuan Secara Efektif

Penerima PKH dan Bansos di Kota Kupang Diberi Pemahaman Kelola Bantuan Secara Efektif

26 Juli 2025

Berita Terkini

118 Siswa Bintara Pria Diserahkan ke SPN Polda NTT Untuk Memulai Pendidikan

118 Siswa Bintara Pria Diserahkan ke SPN Polda NTT Untuk Memulai Pendidikan

27 Juli 2025
Berkendara Tanpa Dokumen, WN Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua

Berkendara Tanpa Dokumen, WN Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua

26 Juli 2025
Tidak Dicairkan Pihak Sekolah, Dana PIP 36 Miliar di NTT Dikembalikan ke Kas Negara

Tidak Dicairkan Pihak Sekolah, Dana PIP 36 Miliar di NTT Dikembalikan ke Kas Negara

26 Juli 2025
Penerima PKH dan Bansos di Kota Kupang Diberi Pemahaman Kelola Bantuan Secara Efektif

Penerima PKH dan Bansos di Kota Kupang Diberi Pemahaman Kelola Bantuan Secara Efektif

26 Juli 2025
NTT PEDIA

Alamat Redaksi :Jl Antar Nusa,RT 51/RW 09, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
e-mail : redaksinttpedia@gmail.co, Contak Person : 081337095190, 082298012333

Follow Us

Browse by Category

  • Alor
  • Bank Mandiri
  • Belu
  • Berita
  • BNI 46
  • Bola & Sports
  • Daerah
  • Ende
  • Featured
  • Flores
  • Flotim
  • Galeri
  • Hukrim
  • Kab.Kupang
  • Korupsi
  • Kupang
  • Lembata,
  • Mabar
  • Malaka
  • Manggarai
  • Manggarai Raya
  • Matim
  • Nagekeo
  • Nasional
  • News
  • Ngada
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Rote Ndao
  • Sabu Rajua
  • Seputar NTT
  • Sikka
  • Sumba
  • TTS
  • TTU
  • Uncategorized

Recent News

118 Siswa Bintara Pria Diserahkan ke SPN Polda NTT Untuk Memulai Pendidikan

118 Siswa Bintara Pria Diserahkan ke SPN Polda NTT Untuk Memulai Pendidikan

27 Juli 2025
Berkendara Tanpa Dokumen, WN Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua

Berkendara Tanpa Dokumen, WN Timor Leste Terjaring Operasi Patuh Turangga di Atambua

26 Juli 2025
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In