Anak Buah Melki Lakalena Bungkam Usai Keroyok Kabag Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Terduga pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Okto La,a dari Fraksi Golkar hingga kini bungkam Setelah dilaporkan ke Polda NTT. Anak buah Melki Lakalena (Ketua DPD 1 Golkar NTT- red) ini mengabaikan permintaan konformasi sejak dilaporkan ke Polda NTT, Sabtu, 21/06/2025.

 

Hingga Selasa, 24/06/2025 permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan ke nomor whatsappnya diabaikan oleh Okto La,a. Beredar kabar Okto La,a diminta tiarap oleh pengurus DPD I Golkar NTT.

 

Sikap berbeda justru ditunjukan oleh Tome da Costa dari Partai Gerindra. Sejak hari pertama dilaporkan, Tome langsung memberikan konfirmasi ke media.

 

Ia membantah telah melakukan pemukulan. Ia menyebut kejadian tersebut hanyalah dinamika dalam forum DPRD dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Di DPRD itu biasa ada dinamika. Saya tidak pukul, hanya ada selisih sedikit. Kemarin kami sudah damai di DPRD. Saya tidak tahu kelanjutannya seperti apa,” ujarnya singkatnya.

 

Hal yang sama juga ditunjukan oleh DPD Partai Gerinda NTT. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) NTT Partai Gerindra, Fernando Jose Lemos Osorio Soares, meminta Kader Gerindra Tome da Costa untuk patuh pada proses hukum pasca dilaporkan ke Polda NTT. Tome da Costa yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang ini dilaporkan karena melakukan pengeroyokan Kabag Umum dan Keuangan Setwan DPRD Kabupaten Kupang, Roni Natonis.

 

“Kami menyayangkan peristiwa ini. Namun kami percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” Kata sosok yang akrab disapa Nando ini kepada wartawan di Kupang, Senin, 23/06/2025.

 

Nando Soares yang juga Wakil Ketua DPRD NTT ini mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sementara berlangsung. Lebih lanjut ia mengatakan hukum adalah yang tertinggi, jadi kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum.(AP)

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru