Ambil Video Tanpa Izin, PB Reformasi Somasi PBSI NTT

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,-Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilayangkan somasi oleh Persatuan Bulutangkis (PB) Reformasi Kupang.

Melalui kuasa hukum mereka yakni Dedy S. Jahapay dan Jimmys N. Daud, PB Reformasi menyatakan, telah melayangkan somasi kepada PBSI NTT dengan tembusan PBSI Pusat, untuk segera melakukan klarifikasi dan juga meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan.

Menurut Dedy Jahapay, pihaknya merasa prihatin atas sikap yang dilakukan oleh PBSI NTT yang mana telah mengambil video latihan, tanpa sepengetahuan dan izin kliennya dalam hal ini PB Reformasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini adalah tindakan yang sangat merugikan klien kami dan berpotensi melanggar hukum, karena pengambilan video latihan klien kami dalam hal ini PB Reformasi, tanpa sepengetahuan atau izin kami lalu ditayangkan oleh oleh salah satu stasiun televisi lokal dalam rangka Musprof PBSI NTT, pada 8 Februari 2022,” ungkapnya, Selasa (15/2) malam.

Baca Juga :  Kampanye Perlindungan Anak dari kekerasan dan masalah gizi pada Hari Anak Nasional 2024 di Kupang NTT

Menurut Dedy, pihaknya juga menginginkan putra putri NTT memiliki bakat dan minat dalam olahraga Bulutangkis, lalu dibina dan dipersiapkan untuk kelak menjadi atlit-atlit profesional dalam kancah kompetisi nasional, maupun internasional.

“Namun kami perlu tegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PBSI NTT adalah, perbuatan melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 1 dan 2 UU ITE,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Perbatasan Adalah Jendela Bangsa, SPK Pastikan Beri Kesejahteraan

Jimmys N. Daud menambahkan, apabila somasi yang dilayangkan tidak diindahkan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Sangat jelas terutama bagi pelaku yang dengan kesengajaan diatur dan diancam pidana, enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah, hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto, maupun video tanpa izin disertai dengan informasi bohong dan ujaran kebencian,” katanya.

Masih menurut Jimmys N. Daud, pihaknya masih memberikan ruang kepada PBSI NTT agar berbesar hati bertemu lalu melakukan klarifikasi, dan permohonan maaf sehingga misi bersama untuk perkembangan olahraga NTT, khususnya Bulutangkis berjalan baik.(Nitano)

Berita Terkait

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 
Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam
PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela
Fraksi NasDem Sumba Tengah Kunjungi Dua Panti Asuhan di Waibakul dan Katikuloku

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Rabu, 12 November 2025 - 18:11 WIB

Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 

Senin, 10 November 2025 - 21:03 WIB

Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 14:28 WIB

Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Senin, 10 November 2025 - 08:19 WIB

Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam

Berita Terbaru