Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Belu Kembali Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atambua, NTTPedia.id,-Nataliano Parera Waragau, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polres Belu, karena mencuri kotak amal masjid Al-Mujahirin, Tini, Kelurahan Bei Rafu, Kecamatan Kota Atambua.

Pelaku ditangkap di sebuah indekos di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (16/2). Pelaku mencuri tiga kotak amal sekaligus dalam masjid tersebut.

Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian namun selalu lolos, bahkan pelaku merupakan residivis. Ia ditangkap sesuai laporan polisi oleh imam masjid Al-Mujahirin Tini, tanggal 20 Desember 2021.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Belu oleh empat orang anggota Buser yang dipimpin oleh Bripka Naries Nuwa, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Adapun modus yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu, melakukan pencurian dengan cara menerobos masuk ke dalam masjid dan mengambil sebanyak tiga buah kota amal pada malam hari, saat penjaga masjid sudah tertidur terlelap,” jelas Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam.

Baca Juga :  Frans Aba, No Game Over

Menurutnya, usai mengambil ketiga kotak amal tersebut, pelaku langsung melarikan diri ke Kota Kupang bersama pacarnya, yang sama-sama berasal dari Kota Atambua.

“Uang tunai yang berhasil dirampok dari dalam kotak amal tersebut berjumlah puluhan juta rupiah,” ungkap AKP Sujud Alif Yulamlam.

Pelaku sudah diamankan dan sementara diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Belu secara intensif. Pelaku dijerat Pasal 362 Ayat 1 subsidier 363 Ayat 3 e, dengan ancaman hukuman tujuh Tahun penjara.(Nitano)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru