Tinggal Tanpa Izin, Imigrasi Amankan WNA Filipina di Ngada

- Jurnalis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bajawa, NTTPedia.id,- DC Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina sudah 4 tahun tinggal di desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Meski sudah lama menetap, DC tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.

Informasi keberadaan DC ini atas laporan warga setempat kepada Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kakanwil Kemenkumham NTT Merciana Dominika Jone melalui Kakanim Labuan Bajo, Jaya Mahendra menjelaskan, WNA yang berasal dari Filipina berinisial DC. Dia diketahui telah tinggal di daerah desa tersebut tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun.

“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian,” ujarnya, Sabtu (19/2).

Menurut Jaya Mahendra, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dia langsung membentuk tim, untuk mengumpulkan bahan serta fakta dalam memastikan laporan tersebut. Tim operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta Dukcapil pun dikerahkan.

Hasil operasi tim gabungan, DC mengaku sebagai warga negara Filipina. Namun kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih lanjutan, DC pun dibawa ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian,” jelas Jaya Mahendra.

Ia menambahkan, DC akan tempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo 30 hari kedepan karena terbukti berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah, dan berlaku.

“Dia terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku, serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah. Dia ditempatkan di ruang detensi sampai memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan,” tutup Jaya Mahendra.(Nitano)

Berita Terkait

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang
Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat
Kapolres Ende Bawa Harapan Baru ke Pulau Ende, Rumah Ikan Disiapkan untuk Masa Depan Laut yang Lebih Sejahtera
Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal
Kapolres Ende Apresiasi Kinerja Tim Burung Hantu, Ungkap Tujuh Kasus dalam Empat Bulan
Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar
11 Tahun Berdiri, Yayasan GPS Bantu Ribuan Anak Yatim piatu, tingkatkan Literasi dan lestarikan Budaya di Sabu Raijua 
Anwar Pua Geno Kritik Pemda Ende: Pembangunan Jangan Abaikan Nilai Kemanusiaan dan Pancasila

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:28 WIB

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:20 WIB

Kapolres Ende Apresiasi Kinerja Tim Burung Hantu, Ungkap Tujuh Kasus dalam Empat Bulan

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar

Berita Terbaru