Tinggal Tanpa Izin, Imigrasi Amankan WNA Filipina di Ngada

- Jurnalis

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bajawa, NTTPedia.id,- DC Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina sudah 4 tahun tinggal di desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Meski sudah lama menetap, DC tidak memiliki kelengkapan dokumen keimigrasian.

Informasi keberadaan DC ini atas laporan warga setempat kepada Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kakanwil Kemenkumham NTT Merciana Dominika Jone melalui Kakanim Labuan Bajo, Jaya Mahendra menjelaskan, WNA yang berasal dari Filipina berinisial DC. Dia diketahui telah tinggal di daerah desa tersebut tanpa dokumen keimigrasian selama empat tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mengamankan WNA tersebut karena mendapat laporan bahwa di daerah Borani, Kabupaten Ngada yang tidak memiliki dokumen keimigrasian,” ujarnya, Sabtu (19/2).

Baca Juga :  Mantan Bupati Kupang, Medah Ditahan Kejati NTT Terkait Kasus Korupsi

Menurut Jaya Mahendra, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dia langsung membentuk tim, untuk mengumpulkan bahan serta fakta dalam memastikan laporan tersebut. Tim operasi gabungan yang terdiri dari TNI, Polri serta Dukcapil pun dikerahkan.

Hasil operasi tim gabungan, DC mengaku sebagai warga negara Filipina. Namun kondisi pada saat itu tidak memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih lanjutan, DC pun dibawa ke Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo. Sebelumnya kami juga telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit. Hasil pemeriksaan hari ini akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian,” jelas Jaya Mahendra.

Baca Juga :  Salah Satu Pelaku Penculik Kepala KCP BRI Cempaka Putih Ditangkap di Labuan Bajo 

Ia menambahkan, DC akan tempatkan di ruang detensi Imigrasi Labuan Bajo 30 hari kedepan karena terbukti berada di Indonesia tanpa izin tinggal yang sah, dan berlaku.

“Dia terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan berlaku, serta berada di Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah. Dia ditempatkan di ruang detensi sampai memperoleh keputusan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan,” tutup Jaya Mahendra.(Nitano)

Berita Terkait

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 
Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 
Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam
PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela
Fraksi NasDem Sumba Tengah Kunjungi Dua Panti Asuhan di Waibakul dan Katikuloku

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Rabu, 12 November 2025 - 18:11 WIB

Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 

Senin, 10 November 2025 - 21:03 WIB

Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 14:28 WIB

Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Senin, 10 November 2025 - 08:19 WIB

Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam

Berita Terbaru