• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 29, 2025
  • Login
NTT PEDIA
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
NTT PEDIA
No Result
View All Result
Home Nasional

Saiful Mujani : Tidak Ada Kegentingan Untuk Amandemen Konstitusi

Redaksi by Redaksi
10 Maret 2022
in Nasional
0
Saiful Mujani : Tidak Ada Kegentingan Untuk Amandemen Konstitusi
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, NTTPedia.id,- Tidak ada situasi darurat atau kegentingan yang menjadi alasan bagi amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Hal ini diungkapkan Saiful Mujani dalam program Bedah Politik bertajuk “Amandemen untuk Penundaan Pemilu” yang tayang melalui kanal Youtube SMRC TV pada Kamis, 10 Maret 2022.

Dalam rilis yang dikirimkan kepada NTTPedia.id,- Menurut Pendiri SMRC ini, amandemen untuk mengubah batas dan periodeisasi masa berkuasa bisa dilakukan, asal syaratnya dipenuhi, yakni keadaan darurat atau genting. Pertanyaannya, apakah sekarang Indonesia dalam keadaan genting sehingga membutuhkan satu keberlangsungan dari eksekutif tanpa melalui pemilu?

Saiful menilai pandemi dan kondisi ekonomi sekarang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan bahwa kita sedang dalam kondisi genting.

“Sekarang ada pandemi, tapi pandemi ini bukan hanya di Indonesia, ini adalah gejala global dan sekarang sudah relatif membaik. Ekonomi juga rusak, tapi itu juga gejala global. Dan negara-negara lain di dunia tidak mengubah konstitusinya dengan alasan-alasan itu,” kata Saiful.

Lebih jauh, Ilmuwan politik ini menjelaskan bahwa amandemen bisa dilakukan asal syarat-syarat kegentingannya dipenuhi, misalnya dalam kondisi perang seperti Ukraina dan Rusia. Namun hal itu tidak terjadi di Indonesia. Memang kadang ada kondisi instabilitas, tapi, menurutnya, itu terjadi di tingkat lokal, bukan fenomena nasional.

Saiful melanjutkan bahwa syarat apakah boleh amandemen atau tidak tergantung pada bacaan sosiologis dan politik atas situasi krisis.

Saiful menjelaskan bahwa dalam beberapa hal, amandemen konstitusi itu seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu dikeluarkan sangat tergantung pada presiden atau pemerintah mendefinisikan situasi. Itu genting atau tidak genting. Misalnya seperti kasus pemilihan kepala daerah yang dibuat oleh DPR pada masa pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono.

Ketika itu, kata Saiful, disepakati agar pilkada dilakukan secara tidak langsung, dipilih oleh DPRD. Sudah menjadi undang-undang. Tapi Presiden Susilo Bambang-Yudhoyono menilai hal itu merusak fundamen demokrasi Indonesia, karena itu adalah bagian dari amanat reformasi. Lalu dia mengeluarkan Perppu untuk membatalkannya. Dan DPR menerima hingga Perppu itu menjadi undang-undang.

“Amandemen bisa dilakukan dengan terlebih dahulu mendefinisikan sendiri tingkat kegentingan itu,” tegasnya.

Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menjelaskan bahwa secara prosedural, yang akan memutuskan tentang amandemen atau tidak adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Terlepas dari syarat kegentingannya, kalau dipaksakan, amandemen bisa saja terjadi,” kata Saiful.

Kalau mau melakukan amandemen, apakah itu mungkin atau tidak? Kekuatan peta politik di MPR seperti apa?

Saiful menjelaskan bahwa syarat normatif untuk melakukan amandemen sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar adalah harus diajukan secara tertulis dengan alasan oleh minimal 1/3 anggota MPR atau sebanyak 237 anggota MPR. Lalu disepakati (untuk dibahas) oleh minimal 2/3 anggota MPR. Dan keputusan amandemen harus didukung oleh mayoritas mutlak atau 50 persen plus 1 anggota MPR.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan pernyataan elite partai politik, yang mendukung penundaan pemilu sejauh ini adalah partai Golkar yang memiliki anggota sekitar 12 persen dari total populasi MPR, PKB 8,2 persen, dan PAN 6,2 persen. Jumlah keseluruhannya adalah 26,3 persen. Sementara yang menolak sejauh ini adalah PDIP, 18 persen populasi anggota MPR, Nasdem 8,3 persen, Demokrat 7,6 persen dan PKS 7 persen. Yang menolak kurang lebih 40,9 persen anggota MPR. Yang masih belum diketahui sikapnya adalah Gerindra dan PPP. Jika ditambah dengan anggota DPD, maka jumlah yang belum jelas sikapnya adalah 32,8 persen.

“Kalau pun Gerindra dan PPP setuju untuk melakukan proses amandemen, suara mereka juga belum cukup, karena untuk melakukan proses pembahasan amandemen harus dihadiri oleh 2/3 anggota MPR,” jelasnya.

Saiful menilai ada tendensi dari para pejabat terkait pemilu ingin agar pemilu tetap dilaksanakan pada 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Kalau kita tanya pada para pejabat yang terkait pemilu, seperti Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, atau Ketua DPR seperti Mbak Puan, mereka mengatakan bahwa pikiran kita adalah menyelenggarakan pemilu pada 2024 sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Itu artinya KPU harus segera bekerja,” lanjut Saiful.(AP)

Tags: Amandemen konstitusiSaiful MujaniSMRC
Previous Post

Tingkatkan Inklusi Keuangan, BRI Jalin Kerja Sama dengan Ayoconnect Olah Open Banking

Next Post

Holding Ultra Mikro Membentuk “BRIGADE MADANI” Untuk Menyebar Pemberdayaan dan Pertumbuhan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Holding Ultra Mikro Membentuk “BRIGADE MADANI” Untuk Menyebar Pemberdayaan dan Pertumbuhan

Holding Ultra Mikro Membentuk “BRIGADE MADANI” Untuk Menyebar Pemberdayaan dan Pertumbuhan

Discussion about this post

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

13 Mei 2022
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

27 Juni 2022
Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

29 April 2023
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Diduga ada Pembiaran, Keluarga Lambert Sau Kembali Melapor ke Polda NTT Meski Pernah Ditolak

29 Juni 2022
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

28 Mei 2025
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

28 Mei 2025
Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

28 Mei 2025
Camat  Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112  Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

Camat Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112 Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

24 Mei 2025

Berita Terkini

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

28 Mei 2025
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

28 Mei 2025
Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

28 Mei 2025
Camat  Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112  Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

Camat Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112 Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

24 Mei 2025
NTT PEDIA

Alamat Redaksi :Jl Antar Nusa,RT 51/RW 09, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
e-mail : redaksinttpedia@gmail.co, Contak Person : 081337095190, 082298012333

Follow Us

Browse by Category

  • Alor
  • Bank Mandiri
  • Belu
  • Berita
  • BNI 46
  • Bola & Sports
  • Daerah
  • Ende
  • Featured
  • Flores
  • Flotim
  • Galeri
  • Hukrim
  • Kab.Kupang
  • Korupsi
  • Kupang
  • Lembata,
  • Mabar
  • Malaka
  • Manggarai
  • Manggarai Raya
  • Matim
  • Nagekeo
  • Nasional
  • News
  • Ngada
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Rote Ndao
  • Sabu Rajua
  • Seputar NTT
  • Sikka
  • Sumba
  • TTS
  • TTU
  • Uncategorized

Recent News

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

Jefri Tapobali Resmi Pimpin Koperasi Kelurahan Merah Putih Penfui

28 Mei 2025
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

28 Mei 2025
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In