Jakarta, NTTPedia.id, – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) telah didorong untuk memperluas pangsa pasar hingga ke internasional. Untuk mendukung hal tersebut, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjalin kerja sama bersama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Utama BRI Sunarso dan Direktur Utama LPEI Rijani Tirtoso di BRILian Innovation Center, Jakarta, Rabu (13/04). MoU ini akan menjadi payung untuk berbagai peluang kerja sama seperti Penjaminan Kredit, Asuransi Ekspor, Fasilitas Kredit/Credit Line, Tresuri, Correspondent Banking, Trade Finance & Service, pelaporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), berbagai layanan perbankan, hingga Jasa Konsultasi untuk meningkatkan ekspor nasional.
Selain itu, dilakukan pula Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang penjaminan nasabah BRI dalam transaksi ekspor serta international services oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Treasury and Global Services BRI Achmad Royadi dan Direktur Pelaksana Hubungan Kelembagaan LPEI Chesna F Anwar dan Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis LPEI Maqin U. Norhadi. PKS ini meliputi Perjanjian Fasilitas Banker’s Acceptance, Perjanjian Trade Refinancing, Perjanjian Pembelian Tagihan (Forfaiting), Perjanjian Partisipasi Transaksi Perdagangan, dan Perjanjian Penerbitan Bank Guarantee under Counter Guarantee.
Sunarso mengatakan BRI terus berupaya untuk memfasilitasi layanan perbankan bagi UMKM yang telah menembus pasar ekspor. Di samping itu, BRI juga terus fokus menjalankan misi untuk membuat UMKM ‘naik kelas’ dan ikut meramaikan pasar ekspor.
“Kerja sama dengan LPEI dapat membantu pengusaha ekspor yang feasible namun belum bankable untuk mendapat pembiayaan dari perbankan sehingga pengusaha tersebut memperoleh tambahan modal kerja atau investasi untuk dapat melakukan kegiatan ekspornya,” ujarnya.
Penandatangan kerja sama tersebut juga merupakan bentuk sinergi LPEI bersama BRI untuk mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2009 kepada LPEI. Selain itu, LPEI sebagai lembaga dengan status sovereign dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%.