Warga Berbondong-bondong Ajukan Kredit Tanpa Bunga dan Angsuran Usai Ikut Sosialisasi

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI. Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy, bersama Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin, bersama sejumlah pejabat, hadir dalam sosialisasi Kredit Mikro Merdeka, Kamis (7/7/2022). Foto: Bank NTT

SOSIALISASI. Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy, bersama Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin, bersama sejumlah pejabat, hadir dalam sosialisasi Kredit Mikro Merdeka, Kamis (7/7/2022). Foto: Bank NTT

 

Kupang, NTTPedia.id,-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang boleh diberi apresiasi, karena menjadi salah satu dari sekian organisasi yang peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan pengurus maupun warga yang diayominya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamis (7/7/2022) pagi, bertempat di Gereja Lahairoi Tuaksabu, Lasiana Barat, Kota Kupang, dipimpin ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy, mereka menggandeng Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang, menggelar sosialisasi fasilitas kredit mikro Merdeka kepada ratusan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

Kepada media, Danny menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu warga gereja menggunakan platform pendanaan perbankan, yakni Kredit Mikro Merdeka Bank NTT. Yang membanggakan adalah, dari sekitar 118 pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi, sebagian besar di antaranya membawa proposal pengajuan kredit yang langsung diserahkan kepada tim marketing Bank NTT.

 

“Warga yang mengikuti kegiatan ini belum tercover oleh dana LPM sehingga kami berharap mereka lolos mendapatkan kredit merdeka dari Bank NTT,”kata Danny saat itu.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional, BRI Renovasi Sekolah di Wilayah Tapal Batas Indonesia

 

Sementara Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin saat itu menjelaskan, Skim Kredit Mikro Merdeka adalah Skim yang diperuntukan untuk pembiayaan bagi para pelaku usaha Mikro di sektor ekonomi pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri rumah tangga dan jasa lainnya dengan metode pelayanan cepat, mudah dan murah.

 

Dia merinci, kemudahan yang diberikan yakni persyaratan kredit mudah dan sederhana. Pas Foto lewat perangkat tablet (Mandatory), dilakukan oleh petugas bank; Foto copy KTP debitur (Mandatory); Foto copy Kartu Keluarga (*Optional), Surat Keterangan Usaha Dari Kelurahan atau Desa. Sedangkan Murah yakni Bunganya 0%.

 

Sementara sasaran pemberian kredit yakni para pelaku usaha mikro yang tidak bankable, dan akhirnya terpaksa meminjam dana pada rentenir, serta wajib debitur baru bukan debitur existing atau topup. Namun ada sisi lain dari skim ini yang harus diketahui yakni skim kredit ini tidak diperuntukkan dengan tujuan penggunaan seperti pemberian kredit bersifat spekulatif; Membiayai usaha-usaha yang melanggar norma kesusilaan; Menggunakan/atas nama orang lain, Pemberian kredit diluar sentra/bersifat parsial dengan pola pelayanan langsung. Sedangkan plafond kredit yang dilayani adalah Rp. 500.000,- Sampai dengan Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan jangka waktu kredit maksimum 12 bulan.

Baca Juga :  BRI Dorong UMKM Go Global melalui Expo ANTAD & Alimentaria

 

Sementara mengenai 59 proposal warga Lasiana dan sekitarnya yang diserahkan saat itu, Soleman menegaskan, pihaknya langsung melakukan pengecekan data Slik (sistem layanan informasi keuangan), dan jika benar-benar tidak bermasalah dengan bank lain, maaka pihaknya langsung turun untuk survei.

 

Setelah disurvei, peserta akan dikumpulkan oleh LPM di Kantor Lurah Lasiana untuk kepentingan pembukaan rekening yang diikuti dengan pencairan dana sebesar yang diajukan dalam proposal. Dia pun mengingatkan bahwa dengan plafond pinjamaan senilai ini, debitur diberi jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun. Bagi mereka yang lancar mengembalikan pinjaman maka pinjaman berikutnya bisa dinaikkan menjadi Rp10 juta. Adapun syarat pengajuan pinjaman yakni hanya menyerahkan pas foto, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan usaha dari kelurahan. (Fdz)

Berita Terkait

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Satu Anak Pelatih Valencia B yang Masih Hilang
Tokoh Masyarakat Fatukoa Keluhkan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tak Dikerjakan, Proyek Diduga Tak Sesuai Papan Informasi
Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian
Kemenkopolkam Apresiasi Kekompakan Tim SAR Gabungan dalam Pencarian Korban KM Putri Sakinah
Jasad Pelatih Valencia B Ditemukan di Selat Padar, Dua Anaknya Masih Hilang
Pencarian Hari Ke-10, Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Satu Korban KM Putri Sakinah
Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Sampaikan Duka Meninggalnya Ibunda AMR, Minta Komdigi Awasi Akun Penyebar Fitnah
Gubernur NTT Temui Keluarga Korban KM Putri Sakinah Asal Spanyol di Labuan Bajo

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:06 WIB

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Satu Anak Pelatih Valencia B yang Masih Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:33 WIB

Tokoh Masyarakat Fatukoa Keluhkan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tak Dikerjakan, Proyek Diduga Tak Sesuai Papan Informasi

Senin, 5 Januari 2026 - 13:53 WIB

Dua Anak Pelatih Valencia B Masih Hilang, Tim SAR Gabungan Perpanjang Operasi Pencarian

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:59 WIB

Kemenkopolkam Apresiasi Kekompakan Tim SAR Gabungan dalam Pencarian Korban KM Putri Sakinah

Minggu, 4 Januari 2026 - 15:06 WIB

Jasad Pelatih Valencia B Ditemukan di Selat Padar, Dua Anaknya Masih Hilang

Berita Terbaru

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Berita

PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

Senin, 12 Jan 2026 - 19:51 WIB