Warga Berbondong-bondong Ajukan Kredit Tanpa Bunga dan Angsuran Usai Ikut Sosialisasi

- Jurnalis

Jumat, 8 Juli 2022 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI. Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy, bersama Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin, bersama sejumlah pejabat, hadir dalam sosialisasi Kredit Mikro Merdeka, Kamis (7/7/2022). Foto: Bank NTT

SOSIALISASI. Ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy, bersama Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin, bersama sejumlah pejabat, hadir dalam sosialisasi Kredit Mikro Merdeka, Kamis (7/7/2022). Foto: Bank NTT

 

Kupang, NTTPedia.id,-Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang boleh diberi apresiasi, karena menjadi salah satu dari sekian organisasi yang peduli terhadap kemajuan dan kesejahteraan pengurus maupun warga yang diayominya.

 

Kamis (7/7/2022) pagi, bertempat di Gereja Lahairoi Tuaksabu, Lasiana Barat, Kota Kupang, dipimpin ketua LPM Kelurahan Lasiana, Danny S.A Mooy, mereka menggandeng Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang, menggelar sosialisasi fasilitas kredit mikro Merdeka kepada ratusan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

Kepada media, Danny menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan membantu warga gereja menggunakan platform pendanaan perbankan, yakni Kredit Mikro Merdeka Bank NTT. Yang membanggakan adalah, dari sekitar 118 pelaku UMKM yang mengikuti sosialisasi, sebagian besar di antaranya membawa proposal pengajuan kredit yang langsung diserahkan kepada tim marketing Bank NTT.

 

“Warga yang mengikuti kegiatan ini belum tercover oleh dana LPM sehingga kami berharap mereka lolos mendapatkan kredit merdeka dari Bank NTT,”kata Danny saat itu.

 

Sementara Wakil Pimpinan Kantor Cabang Utama Bank NTT, Soleman M Bislissin saat itu menjelaskan, Skim Kredit Mikro Merdeka adalah Skim yang diperuntukan untuk pembiayaan bagi para pelaku usaha Mikro di sektor ekonomi pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, industri rumah tangga dan jasa lainnya dengan metode pelayanan cepat, mudah dan murah.

 

Dia merinci, kemudahan yang diberikan yakni persyaratan kredit mudah dan sederhana. Pas Foto lewat perangkat tablet (Mandatory), dilakukan oleh petugas bank; Foto copy KTP debitur (Mandatory); Foto copy Kartu Keluarga (*Optional), Surat Keterangan Usaha Dari Kelurahan atau Desa. Sedangkan Murah yakni Bunganya 0%.

 

Sementara sasaran pemberian kredit yakni para pelaku usaha mikro yang tidak bankable, dan akhirnya terpaksa meminjam dana pada rentenir, serta wajib debitur baru bukan debitur existing atau topup. Namun ada sisi lain dari skim ini yang harus diketahui yakni skim kredit ini tidak diperuntukkan dengan tujuan penggunaan seperti pemberian kredit bersifat spekulatif; Membiayai usaha-usaha yang melanggar norma kesusilaan; Menggunakan/atas nama orang lain, Pemberian kredit diluar sentra/bersifat parsial dengan pola pelayanan langsung. Sedangkan plafond kredit yang dilayani adalah Rp. 500.000,- Sampai dengan Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dengan jangka waktu kredit maksimum 12 bulan.

 

Sementara mengenai 59 proposal warga Lasiana dan sekitarnya yang diserahkan saat itu, Soleman menegaskan, pihaknya langsung melakukan pengecekan data Slik (sistem layanan informasi keuangan), dan jika benar-benar tidak bermasalah dengan bank lain, maaka pihaknya langsung turun untuk survei.

 

Setelah disurvei, peserta akan dikumpulkan oleh LPM di Kantor Lurah Lasiana untuk kepentingan pembukaan rekening yang diikuti dengan pencairan dana sebesar yang diajukan dalam proposal. Dia pun mengingatkan bahwa dengan plafond pinjamaan senilai ini, debitur diberi jangka waktu pengembalian maksimal satu tahun. Bagi mereka yang lancar mengembalikan pinjaman maka pinjaman berikutnya bisa dinaikkan menjadi Rp10 juta. Adapun syarat pengajuan pinjaman yakni hanya menyerahkan pas foto, foto kopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta surat keterangan usaha dari kelurahan. (Fdz)

Berita Terkait

Simon Petrus Kamlasi Sebut MBG Perkuat Rantai Pasok dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Dua Senyum Merekah, Melki Laka Lena dan SPK Satu Kursi di Kantor Gubernur NTT
SPK Gaspol Konsolidasi, PAN NTT Bidik Tambahan Kursi Strategis di Dapil NTT II
Pemkot Kupang Bantah Undangan Walikota Tel Aviv, Foto Ternyata Rekayasa
3 Jam Terlantar, Penumpang Wings Air Rute Larantuka–Kupang Keluhkan Minimnya Informasi dan Kompensasi
104 Kepsek Dilantik Lebih Dulu, Sisanya Tunggu Lampu Hijau BKN
PA GMNI NTT Perkuat Ekonomi Alumni, UBSP Marhaen Berdikari Gelar RAT Perdana dan Bagi SHU
Rp 96,4 Miliar THR ASN Pemprov NTT Sudah Dicairkan Jelang Idul Fitri

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:02 WIB

Simon Petrus Kamlasi Sebut MBG Perkuat Rantai Pasok dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 13:47 WIB

Dua Senyum Merekah, Melki Laka Lena dan SPK Satu Kursi di Kantor Gubernur NTT

Kamis, 9 April 2026 - 21:03 WIB

SPK Gaspol Konsolidasi, PAN NTT Bidik Tambahan Kursi Strategis di Dapil NTT II

Minggu, 5 April 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Kupang Bantah Undangan Walikota Tel Aviv, Foto Ternyata Rekayasa

Jumat, 3 April 2026 - 13:56 WIB

3 Jam Terlantar, Penumpang Wings Air Rute Larantuka–Kupang Keluhkan Minimnya Informasi dan Kompensasi

Berita Terbaru