Jakarta, NTTPedia.id,- Terkait pemberitaan di salah satu media online awdiexpost soal dugaan adanya kartel mafia mengenai kasus kredit fiktif yang menyangkut pautkan dengan pihak Bank BRI, maka secara tegas Bank BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantahnya. Pemberitaan yang dimuat di media tersebut jelas hoaks.
Kasus kredit fiktif PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK) yang melibatkan Bank BRI KCP Tanah Abang diketahui terjadi pada tahun 2016 hingga 2019. Ketika itu, ada sekira ratusan nasabah yang melaporkan soal penipuan ini.
Yang menjadi korban penipuan ini rata-rata para pencari kerja yang mendaftar kerja di PT JAK. Namun oleh pihak PT JAK, para pencari kerja ini diarahkan ke Bank BRI KCP Tanah Abang dan diminta tanda tangan oleh oknum pegawai bank.
Ternyata setelah tanda tangan itu, bukannya mendapat balasan informasi diterima bekerja oleh pihak PT JAK, para pencari kerja ini justru mendapat surat peringatan soal belum lunasnya pembayaran kredit Briguna di Bank BRI.
Para korban kemudian melaporkan kasus ini ke lembaga Gerai Hukum denvan mengatakan telah terjebak kredit fiktif melalui dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi, PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK).
Tak hanya itu, pihak bank BRI juga membantah tegas siaran pers IMPH-Koalisi yang menyebut Bank BRI bungkam atas sederet kasus dugaan penipuan kredit palsu.
Apalagi pihak IMPH menyinggung tak setuju saat Menteri BUMN, Erick Thohir menyebut Bank BRI (termasuk salah satu bank BUMN) berprestasi dalam hal sektor UMKM dan lapangan kerja. Bahkan IMPH menyebut harusnya Menteri BUMN malu atas permasalahan yang menyeret Bank BRI.
Bank BRI menegaskan, praktek-praktek kredit fiktif BRI diseluruh wilayah Indonesia ini dilakukan oleh segelintir oknum pegawai tak bertanggung jawab.
Tudingan kelalaian dan adanya mafia di tubuh Bank BRI juga dibantah tegas. Bank BRI sudah melakukan sederet pengawasan, audit yang ketat hingga evaluasi secara menyeluruh, tak hanya di BRI KCP Tanah Abang.
Tak hanya para nasabah, Bank BRI pun menderita kerugian sangat banyak. Selain nama baik BUMN Bank BRI yang tercoreng, kerugian uang pun mencapai Rp95,4 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan nomor: SR-162/PW09/5.1/2021
tanggal 26 April 2021 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam kasus kredit fiktif PT JAK ini, ditegaskan ada oknum pegawai yang mencatut nama Bank BRI guna memuluskan transaksi ilegal tersebut.
Maka dari itu, Bank BRI yang juga menjadi korban sudah melaporkan dan memproses kasus tersebut secara hukum sejak tahun 2016 dan bersama pihak berwajib telah melakukan langkah-langkah hukum serta memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam hal ini, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, sudah ditetapkan beberapa orang tersangka. Tersangka dari PT Jasmina Asri Kreasi (PT JAK), diantaranya Max Julisar Indra selaku komisaris, Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama, dan Sunarya alias Rian selaku manajer keuangan serta Annatasia Rany Nur selaku karyawan bagian keuangan.
Sementara oknum dari Bank BRI pun sudah dijadikan tersangka, yakni mantan Relationship Manager BRI KCP Tanah Abang, Shinta Dewi Kusumawardhany dan mantan manajer pemasaran Dinni Nurdiana. Saat jadi tersangka, kedua oknum pegawai ini pun sudah resmi dipecat oleh Bank BRI.
Saat ini, kasus tersebut pun telah selesai dan diputus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pihak-pihak yang terlibat dengan tindak pidana tersebut juga telah dijatuhi sanksi dan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.