Jakarta, NTTPedia.id, – Polisi kembali mengungkap dan menangkap tersangka penipuan social engineering (Soceng) bermodus phising melalui situs palsu perubahan tarif transfer BRI pada Kamis (24/11) di Bareskrim Polri, Jakarta. Proses penyelidikan tersebut melibatkan BRI yang terus proaktif mendukung proses pengungkapan dan penangkapan tersangka berinisial FI, H, dan N. BRI bertindak aktif dengan melakukan pelaporan kepada polisi dengan laporan bernomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/BareskrimPolri tanggal 29 September 2022.
Dari penjelasan Bareskrim Polri, diketahui tersangka merupakan pelaku kejahatan pembuat dan pengelola Web palsu dengan menggunakan 6 domain website palsu dengan modus pembelian tiket formula E dan perubahan tarif transfer. Tersangka juga melakukan kontak langsung dengan korban untuk memanipulasi psikologis korban untuk mengungkap data pribadi dan data perbankannya.
Atas hal tersebut, tersangka juga dapat mengambil alih user internet banking dan melakukan transaksi pengambilan sejumlah saldo milik nasabah yang menjadi korban. BRI dan kepolisian setempat melakukan analisa bersama tentang alur transaksi untuk mengungkap identitas tersangka.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah Handphone, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.