Oelamasi, NTTPedia.id,- Tindakan heroik tidak pada tempatnya diperlihatkan warga Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Mereka malah menyerang Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim Resmob diserang ketika mengamankan terduga pelaku pembakaran Rumah dan Motor, Nordiyanto Reo.
Kasus pembakaran rumah dan motor tersebut merupakan kejadian pada tahun 2021 yang lalu. Para pelaku selalu mangkir ketika hendak dipanggil oleh Polisi.
Tak hanya Nardiyanto Reo, Masih ada 12 pelaku pembakaran rumah dan Motor yang buron hingga saat ini. Nardiyanto Reo ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.
Dari ketiga belas pelaku, empat diantaranya sudah memasuki tahap P-21, sedangkan sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono mengatakan, pihaknya diserang keluarga terduga pelaku sehingga mengakibatkan kaca mobil yang digunakan petugas mengalami kerusakan (kaca pecah).
“Ya benar petugas kami dari tim Resmob Polres Kupang mendapat serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo, DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 silam,” jelasnya, Senin (15/4).
Menurutnya, saat proses penangkapan terhadap terduga pelaku dan hendak dibawa ke Polres Kupang, warga tidak terima sehingga mereka melempar kaca belakang mobil menggunakan batu, akibatnya pecah.
Nardiyanto Reo saat ini sudah diamankan petugas, sedangkan beberapa DPO lainnnya masih buron karena saat petugas menggerebek kediamannya, mereka melarikan diri ke hutan.
“Diimbau kepada masyakarat tidak boleh melindungi para pelaku, melainkan membantu pihak kepolisian dalam menegakan hukum, serta mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Iptu Yeni.(JN)
Discussion about this post