Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, NTTPedia.id,- Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berharap pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMU) bisa memahami tentang kekayaan intelektual (KI) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya.

Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan hukum yang muncul, kata Justisiari adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

“MIAP melihat fenomena ini sebagai sebuah tantangan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU, tentunya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa ijin serta konsekuensinya,” kata Justisiari di acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dihadiri oleh lebih dari 200 anggota Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia ASDAMINDO baik secara luring maupun daring, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  Herman Herry Mendapat Fitnah Keji Gara-Gara Penangkapan Juliari

Selain itu, kata dia, tantangan lainnya adalah tentang perlindungan konsumen. MIAP, bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

“Apabila tidak diimplementasikan dengan benar, maka konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Terkait hal fenomena tersebut, langkah kerja sama dengan ASDAMINDO merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini ASDAMINDO memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialiasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota ASDAMINDO,” ungkap Justisiari.

Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan, ASDAMINDO dan MIAP menyadari pentingnya memenuhi ketentuan terkait penggunaan merek tanpa izin dan konteks perlindungan konsumen lainnya. Hal ini tentunya dapat berdampak bagi keberlangsungan kegiatan usaha dari depot air minum isi ulang di kemudian hari.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” ungkap Erik.

Baca Juga :  Hasil Survey SMRC, Ganjar dan Anies Cenderung Menguat

Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menambahkan, Direktorat Penegakan Hukum DJKI mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh MIAP dan ASDAMINDO, memberi pemahaman yang menyeluruh tentang KI dan bagaimana bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha yang sejalan dengan aturan dapat menjaga keberlangsungan usaha DAMIU dan memberikan yang terbaik untuk konsumen.

“Air minum kemasan tidak bisa membranding produknya tapi yang bisa dilakukan adalah membranding tokonya. Jadi orang tahu kalau beli di toko A air minum isi ulangnya bagus. Itu juga menjadi branding. Nama toko juga harus sesuai kaidah jangan sampai justru dilaporkan oleh pemilik toko yang lain,” jelas Arie.

Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jeremia K. Caraen mengungkapkan, Kementerian Perdagangan mendukung segala upaya untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, yang salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.(AP)

Berita Terkait

Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Digelar Serentak di 8 Titik di NTT
Kapolda NTT Pimpin Langsung Operasi SAR KM Putri Sakinah, Sonar hingga Drone Bawah Laut Dikerahkan
Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jenazah, Diduga Anak Pelatih Valencia B
Tim Gabungan Intensifkan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di TN Komodo
Berkat Natal Dari Simon Petrus Kamlasi, Gereja Portable Untuk Gereja GKS Wee Rame di Sumba Barat Daya 
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda NTT Kerahkan Ribuan Personel Amankan 8.306 Gereja di NTT
Yusinta Ningsih Nenobahan Syarief, Filantrop Perempuan NTT Peraih Post Kupang Award 2025
80,1 Persen Warga Kota Kupang Puas, Chris Widodo Sebut Karena Dukungan Warga

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 11:27 WIB

Seleksi Substansi Bakal Calon Kepala Sekolah Digelar Serentak di 8 Titik di NTT

Senin, 29 Desember 2025 - 09:41 WIB

Kapolda NTT Pimpin Langsung Operasi SAR KM Putri Sakinah, Sonar hingga Drone Bawah Laut Dikerahkan

Senin, 29 Desember 2025 - 08:57 WIB

Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jenazah, Diduga Anak Pelatih Valencia B

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:24 WIB

Tim Gabungan Intensifkan Pencarian Korban Kapal Tenggelam di TN Komodo

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:25 WIB

Berkat Natal Dari Simon Petrus Kamlasi, Gereja Portable Untuk Gereja GKS Wee Rame di Sumba Barat Daya 

Berita Terbaru