• Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
NTT PEDIA
Advertisement
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang
No Result
View All Result
NTT PEDIA
No Result
View All Result
Home Berita

Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual

Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.

Redaksi by Redaksi
28 Mei 2025
in Berita, Nasional
0
Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang Harus Paham tentang Kekayaan Intelektual
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Jakarta, NTTPedia.id,- Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) berharap pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMU) bisa memahami tentang kekayaan intelektual (KI) khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya.

Direktur Eksekutif MIAP Justisiari P. Kusumah mengungkapkan, penggunaan merek oleh depot air minum isi ulang tanpa persetujuan pemilik merek marak ditemukan di lapangan dan menimbulkan berbagai persoalan hukum dan ekonomi.

Persoalan hukum yang muncul, kata Justisiari adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen).

“MIAP melihat fenomena ini sebagai sebuah tantangan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU, tentunya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa ijin serta konsekuensinya,” kata Justisiari di acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang dihadiri oleh lebih dari 200 anggota Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia ASDAMINDO baik secara luring maupun daring, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selain itu, kata dia, tantangan lainnya adalah tentang perlindungan konsumen. MIAP, bekerjasama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, ingin memberikan pemahaman kepada pelaku usaha DAMIU bahwa kualitas produk yang ditawarkan dan dikonsumsi harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

“Apabila tidak diimplementasikan dengan benar, maka konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Terkait hal fenomena tersebut, langkah kerja sama dengan ASDAMINDO merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini ASDAMINDO memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialiasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota ASDAMINDO,” ungkap Justisiari.

Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo) Erik Garnadi mengatakan, ASDAMINDO dan MIAP menyadari pentingnya memenuhi ketentuan terkait penggunaan merek tanpa izin dan konteks perlindungan konsumen lainnya. Hal ini tentunya dapat berdampak bagi keberlangsungan kegiatan usaha dari depot air minum isi ulang di kemudian hari.

“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” ungkap Erik.

Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menambahkan, Direktorat Penegakan Hukum DJKI mendukung penuh segala upaya yang dilakukan oleh MIAP dan ASDAMINDO, memberi pemahaman yang menyeluruh tentang KI dan bagaimana bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha yang sejalan dengan aturan dapat menjaga keberlangsungan usaha DAMIU dan memberikan yang terbaik untuk konsumen.

“Air minum kemasan tidak bisa membranding produknya tapi yang bisa dilakukan adalah membranding tokonya. Jadi orang tahu kalau beli di toko A air minum isi ulangnya bagus. Itu juga menjadi branding. Nama toko juga harus sesuai kaidah jangan sampai justru dilaporkan oleh pemilik toko yang lain,” jelas Arie.

Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Jeremia K. Caraen mengungkapkan, Kementerian Perdagangan mendukung segala upaya untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, yang salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.(AP)

Tags: Direktur Eksekutif MIAP
Previous Post

Camat Biboki Feotleu Ungkap Layanan Darurat Call Center 112 Bebas Biaya Sangat Membantu Masyarakat

Next Post

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Penanganan Sindrom CdLS Perlu Dukungan Berkelanjutan dari Keluarga dan Tenaga Kesehatan

Discussion about this post

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kabupaten Kupang  Dikeroyok  Waket Tome Da Costa dan Okto La,a

Kabag Umum dan Keuangan Setwan Kabupaten Kupang  Dikeroyok  Waket Tome Da Costa dan Okto La,a

21 Juni 2025
Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

Kisruh PTT, Bupati TTU Resmi Digugat di PTUN Kupang Oleh Armet

13 Mei 2022
Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

Pria Asal Kupang Lompat di Perairan Alor dari Atas Kapal, Diduga Direkrut Jaringan Human trafficking

27 Juni 2022
Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

Puisi Anak SMA di Kupang, Jangan Panggil Aku Tiles

29 April 2023
Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

0
2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut

0
14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

0
Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

0
Pengungsi Kuatae Masih Terlunta, YNS Turunkan Bantuan dari Kupang

Pengungsi Kuatae Masih Terlunta, YNS Turunkan Bantuan dari Kupang

21 Juli 2025
Peduli Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan, Bank NTT SBD Serahkan Kotak Sampah

Peduli Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan, Bank NTT SBD Serahkan Kotak Sampah

16 Juli 2025
Ribuan Anak NTT Lolos Perguruan Tinggi Nasional Berkat Quik Win Melki-Johni

Ribuan Anak NTT Lolos Perguruan Tinggi Nasional Berkat Quik Win Melki-Johni

14 Juli 2025
Yusinta  Nenobahan Bersinergi dengan Pemprov NTT Tuntaskan Perbaikan Jalan Penghubung 8 Kecamatan di TTS

Yusinta  Nenobahan Bersinergi dengan Pemprov NTT Tuntaskan Perbaikan Jalan Penghubung 8 Kecamatan di TTS

10 Juli 2025

Berita Terkini

Pengungsi Kuatae Masih Terlunta, YNS Turunkan Bantuan dari Kupang

Pengungsi Kuatae Masih Terlunta, YNS Turunkan Bantuan dari Kupang

21 Juli 2025
Peduli Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan, Bank NTT SBD Serahkan Kotak Sampah

Peduli Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan, Bank NTT SBD Serahkan Kotak Sampah

16 Juli 2025
Ribuan Anak NTT Lolos Perguruan Tinggi Nasional Berkat Quik Win Melki-Johni

Ribuan Anak NTT Lolos Perguruan Tinggi Nasional Berkat Quik Win Melki-Johni

14 Juli 2025
Yusinta  Nenobahan Bersinergi dengan Pemprov NTT Tuntaskan Perbaikan Jalan Penghubung 8 Kecamatan di TTS

Yusinta  Nenobahan Bersinergi dengan Pemprov NTT Tuntaskan Perbaikan Jalan Penghubung 8 Kecamatan di TTS

10 Juli 2025
NTT PEDIA

Alamat Redaksi :Jl Antar Nusa,RT 51/RW 09, Kelurahan Liliba, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
e-mail : redaksinttpedia@gmail.co, Contak Person : 081337095190, 082298012333

Follow Us

Browse by Category

  • Alor
  • Bank Mandiri
  • Belu
  • Berita
  • BNI 46
  • Bola & Sports
  • Daerah
  • Ende
  • Featured
  • Flores
  • Flotim
  • Galeri
  • Hukrim
  • Kab.Kupang
  • Korupsi
  • Kupang
  • Lembata,
  • Mabar
  • Malaka
  • Manggarai
  • Manggarai Raya
  • Matim
  • Nagekeo
  • Nasional
  • News
  • Ngada
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Politik
  • Rote Ndao
  • Sabu Rajua
  • Seputar NTT
  • Sikka
  • Sumba
  • TTS
  • TTU
  • Uncategorized

Recent News

Pengungsi Kuatae Masih Terlunta, YNS Turunkan Bantuan dari Kupang

Pengungsi Kuatae Masih Terlunta, YNS Turunkan Bantuan dari Kupang

21 Juli 2025
Peduli Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan, Bank NTT SBD Serahkan Kotak Sampah

Peduli Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan, Bank NTT SBD Serahkan Kotak Sampah

16 Juli 2025
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Hukrim
  • Korupsi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Opini
  • Daerah
    • Kupang
    • TTU
    • Sumba
    • Kab.Kupang

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In