Herman Herry Mendapat Fitnah Keji Gara-Gara Penangkapan Juliari

- Jurnalis

Selasa, 12 Januari 2021 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry mendapat fitnah yang sangat keji. Pasalnya pasca penangkapan Juliari Batubara oleh KPK, Herman Herry justru dapat getahnya.

Direktur Oversight of Indonesia’s Democracy Policy Satyo Purwanto dalam sejumlah media online yang mengaitkan korupsi yang dilakukan oleh Juliari dikaitkan dengan Herman Herry yang dikenal dengan sebutan Mutiara dari Timur ini.

Ketua Bapilu DPD PDIP NTT, Cen Abubakar menepis sejumlah dugaan terhadap anggota DPR Dapil NTT II itu. Ia mengatakan pernyataan Satya Purwanto adalah tuduhan yang keji karena melakukan pemfitnahan dan pembunuhan karakter

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Dalam ranah hukum, berlaku adagium “probantiones bedent esse luce clariores” artinya bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya. “Tanpa bukti-bukti, maka itu adalah character assasination kepada Bapak Herman Herry sebagai pejabat publik, Ketua Komisi III DPR RI,” kata Chen belum lama ini di Kupang.

Ia menambahkan, korupsi yang dilakukan oleh Juliari Batubara dilakukan sendiri, tidak melibatkan partai. Oleh karena itu, pernyataan Satya Purwanto yang mengaitkan Juliari, PDI Perjuangan dan Herman Hery tanpa bukti adalah kesimpulan yang terburu-buru, sesat dan tidak beralasan menurut hukum.

Dikatakan, Herman Hery berturut-turut menjadi wakil rakyat NTT di Senayan selama empat periode menjadi jaminan rekam jejak beliau yang sangat menjunjung tinggi integritas. Pada 2019-2024, ia ditunjuk menjadi Ketua Komisi III DPR RI, mempertegas kepercayaan masyarakat dan partai terhadap integritas dan kepatuhannya untuk menjunjung tinggi hukum.

“Ada apa sehingga tiba-tiba tuduhan Satya Purwanto mengarah kepada Bapak Herman Hery? Kuat dugaan, pernyataan asumtif Satya Purwanto didorong oleh lawan-lawan politik atau siapapun yang ingin menghancurkan intgritasnya dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Bapak Herman Hery,” kata Cen. (AP)

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB