IMM NTT Siap Kepung Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi NTT , Tolak Dugaan Kriminalisasi Jonas Salean

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Kupang

Eks Wali Kota Kupang, Jonas Salean dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Kupang

Kupang, NTTPedia.id,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dan audiensi ke Pengadilan Tinggi Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan kriminalisasi terhadap Jonas Salean.

Karena itu dalam surat itu, IMM NTT memastikan akan turun melakukan aksi pada Selasa, 12 Mei 2026 mulai pukul 09.00 WITA di Pengadilan Tinggi Kupang dengan estimasi massa sekitar 25 hingga 50 orang.

 

Dalam surat tersebut, IMM NTT juga membeberkan sejumlah tuntutan dan tujuan aksi, yakni, menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi hukum yang dinilai sarat kepentingan politik maupun kekuasaan.

IMM juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak profesional, transparan dan berkeadilan dalam menangani perkara, mengawal demokrasi serta menjamin hak-hak warga negara dalam memperoleh perlindungan hukum yang adil.

 

Dalam surat yang ditanda tangan Kodinatur umum aksi, Firdaun, IMM NTT bahkan memberi sinyal akan terus mengawal kasus tersebut hingga mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru