Penuhi Panggilan Polda NTT,  Okto La,a Menyesal dan Siapp Maaf Secara Adat

- Jurnalis

Senin, 30 Juni 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Senin 30 Juni 2025 pagi.

Octovianus Djefri Pieter La’a diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Nikson Roni Natonis.

Kedatangan Okto La’a didampingi kuasa hukumnya, Marieta Soru, SH, MA, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda NTT.

Kuasa hukum Okto La’a, Marieta Soru, SH, MA mengatakan, kliennya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut

“Secara pribadi, klien kami merasa bahwa tindakan tersebut adalah tindakan hukum yang seharusnya tidak terjadi saat itu,” ujar Marieta.

Sehingga, kata Marieta, sebagai masyarakat yang beragama dan berbudaya, dia berharap ada ruang bagi klinenya untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara budaya.

“Kami harap bahwa langkah kami ke depan diberikan ruang untuk beliau untuk menyampaikan penyesalan dan maafnya secara budaya,” ungkapnya.

Menurut dia, pasca kejadian, klienya juga sudah melakukan upaya damai dengan korban. Mereka sudah berciuman, sehingga kliennya beranggapan masalah sudah selesai.

“Tetapi kami dapat undangan klarifikasi dari laporan korban. Meski ada laporan itu, kami akan melakukan upaya damai. Entah proses hukumnya lanjut atau tidak,” jelasnya.

“Sebagai orang yang hidup dalam tatakrama budaya, terutama adat ketimuran, kita tetap berupaya untuk menyatakan penyesalan dan permohonan maaf,” pungkasnya.

Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Octovianus Djefri Pieter La’a, menyebut ia hadir di Polda NTT untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Saya sebagai terlapor hari ini memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan berjalan lancar dan saya sangat koperatif. Soal proses hukumnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” ujar Okto La’a.(AP)

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah
Tanah SHM Milik Janda di Kupang Diduga Diserobot Pengusaha, Sertifikat Terbit Sepihak
Mahasiswa di Kupang Ditangkap Karena Curi Motor Demi Susu Anak

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Selasa, 14 April 2026 - 18:21 WIB

Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita

Berita Terbaru