Oelamasi, NTTPedia.id,- Aktifitas CV Agrosari Persada di desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang mendapat reaksi keras dari warga setempat. Agrosari yang merupakan produsen dan suplier ternak ayam ini diduga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga desa Tesabela melalui ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh pemuda Tesabela mengutarakan aspirasi warga kepada media. Musa Sanga selaku Ketua BPD Tesabela mengatakan usaha yang djalankan CV Agrosari memberikan dampak buruk bagi warga desa Tesabela dan Tablolong. Hal itu dikarenakan Pengelolaan limbah kotoran ayam yang menyebabkan aroma busuk.
” Mereka tidak memperhitungkan dampak lingkungan karena kotoran ayam yang menyebarkan aroma busuk. Kami tidak tahu bagaimana Amdal mereka,” kata Musa Sanga kepada NTTPedia.id, Belum lama ini di Kupang Barat.
Hal yang sama juga diungkapkan tokoh pemuda Tesabela, Elia Bessie. Ia mengecam keras praktik perusahaan yang dinilai abai terhadap lingkungan hidup. Ia mengatakan aroma busuk yang disebabkan oleh kotoran ayam sangat menyiksa warga desa Tesabela.
Elia Bessie curiga CV Agrosari Persada tidak memiliki Amdal selama beroperasi selama bertahun tahun di desa Tesabela.
” Ketidakpedulian perusahaan terhadap lingkungan dibuktikan dengan ketidakadaan Amdal yang seharusnya menjadi acuan operasional perusahaan yang ramah lingkungan,” kata Elia.
Elia juga menyoroti pengabaian hak-hak pekerja dengan tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan. Hal itu kata dia merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
Mewakili warga desa Tesabela, Musa Sanga dan Elia Bessie mengajukan 4 tuntutan bagi CV Agrosari Persada.
1. Segera menghentikan aktivitas yang mencemari lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak kerusakan yang telah ditimbulkan.
2. Memenuhi kewajiban hukum dengan membuat dan menerapkan Amdal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada seluruh tenaga kerjanya tanpa terkecuali.
4. Berdialog dan berkolaborasi dengan masyarakat terdampak untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu (satu minggu), kami akan mengambil langkah-langkah hukum dan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak kami dan lingkungan hidup.
CV Argosari Persada yang dihubungi melalui layanan pesan whatsapp yang tertera di website perusahaan berjanji akan meneruskan pertanyaan wartawan ke unsur pimpinan.
” Baik akan saya teruskan yah pak/ibu,” demikian bunyi pesan itu.
Hingga pukul 13.00 Wita, NTTPedia.id berusaha untuk menanyakan kembali konfirmasi yang sudah dikirimkan sejak pagi hari. Namun pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada balasan.(AP)















