Limbah Agrosari Persada di Kupang Barat Sebabkan Aroma Busuk, Warga Minta Pemda Bertindak

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Oelamasi, NTTPedia.id,- Aktifitas CV Agrosari Persada di desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang mendapat reaksi keras dari warga setempat. Agrosari yang merupakan produsen dan suplier ternak ayam ini diduga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat limbah produksi.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga desa Tesabela melalui ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh pemuda Tesabela mengutarakan aspirasi warga kepada media. Musa Sanga selaku Ketua BPD Tesabela mengatakan usaha yang djalankan CV Agrosari memberikan dampak buruk bagi warga desa Tesabela dan Tablolong. Hal itu dikarenakan Pengelolaan limbah kotoran ayam yang menyebabkan aroma busuk.

 

” Mereka tidak memperhitungkan dampak lingkungan karena kotoran ayam yang menyebarkan aroma busuk. Kami tidak tahu bagaimana Amdal mereka,” kata Musa Sanga kepada NTTPedia.id, Belum lama ini di Kupang Barat.

 

Hal yang sama juga diungkapkan tokoh pemuda Tesabela, Elia Bessie. Ia mengecam keras praktik perusahaan yang dinilai abai terhadap lingkungan hidup. Ia mengatakan aroma busuk yang disebabkan oleh kotoran ayam sangat menyiksa warga desa Tesabela.

Baca Juga :  Warga Pulau Kera Tolak Dipindahkan Dari Tanah Adat Milik Mereka Sejak Tahun 1884

 

Elia Bessie curiga CV Agrosari Persada tidak memiliki Amdal selama beroperasi selama bertahun tahun di desa Tesabela.

 

” Ketidakpedulian perusahaan terhadap lingkungan dibuktikan dengan ketidakadaan Amdal yang seharusnya menjadi acuan operasional perusahaan yang ramah lingkungan,” kata Elia.

 

Elia juga menyoroti pengabaian hak-hak pekerja dengan tidak memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi karyawan. Hal itu kata dia merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi.

 

Mewakili warga desa Tesabela, Musa Sanga dan Elia Bessie mengajukan 4 tuntutan bagi CV Agrosari Persada.

 

1. Segera menghentikan aktivitas yang mencemari lingkungan dan bertanggung jawab atas dampak kerusakan yang telah ditimbulkan.

Baca Juga :  Perkuat Ekosistem Digital, BRI Berhasil Salurkan KUR Rp.66,99 triliun Dalam 3 Bulan

 

2. Memenuhi kewajiban hukum dengan membuat dan menerapkan Amdal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

3. Memberikan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada seluruh tenaga kerjanya tanpa terkecuali.

 

4. Berdialog dan berkolaborasi dengan masyarakat terdampak untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

 

Apabila tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu (satu minggu), kami akan mengambil langkah-langkah hukum dan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak-hak kami dan lingkungan hidup.

 

CV Argosari Persada yang dihubungi melalui layanan pesan whatsapp yang tertera di website perusahaan berjanji akan meneruskan pertanyaan wartawan ke unsur pimpinan.

 

” Baik akan saya teruskan yah pak/ibu,” demikian bunyi pesan itu.

 

Hingga pukul 13.00 Wita, NTTPedia.id berusaha untuk menanyakan kembali konfirmasi yang sudah dikirimkan sejak pagi hari. Namun pesan yang dikirim hanya dibaca tanpa ada balasan.(AP)

Berita Terkait

DPMD NTT Ajak Kaum Muda Angkat 44 Produk OVOP ke Level Nasional Lewat Lomba Video TikTok Berhadiah Rp 22,5 Juta
44 Desa OVOP di NTT Sudah Penuhi Legalitas, Izin BPOM dan Sertifikasi Halal
Gubernur Melki Genjot Hilirisasi Produk melalui OVOP, OCOP dan OSOP di 3.177 Desa dan Kelurahan
Sentuhan Kasih Simon Petrus Kamlasi, Umat Stasi Paulus Rasul Lamanepa Kini Miliki Kapela Sendiri
Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi
Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali
Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR
Kepala OJK NTT Paparkan Langkah Masif Cegah Investasi Ilegal, Edukasi Sudah Jangkau Hampir Seluruh NTT

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 14:34 WIB

44 Desa OVOP di NTT Sudah Penuhi Legalitas, Izin BPOM dan Sertifikasi Halal

Kamis, 27 November 2025 - 12:06 WIB

Gubernur Melki Genjot Hilirisasi Produk melalui OVOP, OCOP dan OSOP di 3.177 Desa dan Kelurahan

Kamis, 27 November 2025 - 09:38 WIB

Sentuhan Kasih Simon Petrus Kamlasi, Umat Stasi Paulus Rasul Lamanepa Kini Miliki Kapela Sendiri

Rabu, 26 November 2025 - 11:47 WIB

Hanya 10 Anggota DPRD TTU Yang Bawa Keluarga dan Gunakan Dana Pribadi

Rabu, 26 November 2025 - 09:17 WIB

Study Banding Sambil Liburan, 30 Anggota DPRD TTU Boyong Keluarga ke Bali

Berita Terbaru