Rumah Terbakar di Amfoang, Dua Balita Kakak Beradik Hangus Terbakar

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Dua balita berusia masing-masing lima tahun dan tiga tahun hangus terbakar ketika rumah mereka dilalap si jago merah, Minggu (10/8/2025) tadi malam.

Satu bocah lainnya yang berusia sembilan tahun berhasil selamat namun mengalami luka bakar pada beberapa bagian tubuh. Peristiwa ini terjadi di Desa Oelbanu, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

“Ada tiga korban dalam kebakaran rumah tinggal milik Herman Toleu. Dua orang korban jiwa hangus terbakar dan yang satu orang selamat,” kata Kapolsek Amfoang Selatan. Iptu Chemy Toleu, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, kebakaran tidak saja melanda rumah tinggal ukuran 3×4 meter beratap seng, tetapi juga menghanguskan dapur berbentuk rumah bulat yang beratap alang-alang.

Korban yang tewas yakni yakni MT (5) dan PT (3). Tubuh mereka hangus terbakar. Sedangkan Helmi Patresia Toleu (9), berhasil selamat namun mengalami luka bakar pada kedua tangannya.

Iptu Chemy Toleu menguraikan, pada Minggu petang pukul 15.00 Wita, kedua orang tua korban pergi ke kebun untuk mengambil pinang. Mereka meninggalkan ketiga korban sendirian di rumah hingga malam hari.

Pukul 20.00 Wita, korban Helmi Patrisia Toleu bersama kedua adiknya berada di dalam kamar. Lampu pelita yang menyala mereka simpan di atas meja makan.

Namun tanpa diduga, seekor anjing masuk dan naik ke atas meja dan menjatuhkan lampu pelita tersebut. Kemudian terjadi kebakaran. Korban Helmi keluar dari kamar dan melihat api sudah membesar.

Ia masuk kembali ke kamar untuk mengajak kedua adiknya untuk keluar. Namun kedua korban menolak dan api makin membesar, Helmi pun berlari keluar sekitar 50 meter untuk mencari pertolongan.

Saat itu Helmi bertemu dengan Abraham Malafu dan Yakobus Toleu untuk meminta bantuan. Abraham dan Yakobus kuatir dengan nasib dua adik Helmi karena masih berada dalam rumah yang terbakar.

Abraham dan Yakobue langsung menuju ke rumah yang terbakar. Namun setelah sampai, rumah induk sudah roboh karena hangus terbakar. Sedangkan dapur masih sementara terbakar.

Abraham dan Yakobus kemudian menuju dapur untuk membongkar, namun kedua korban MT dan PT berada di rumah induk yang sudah terbakar. Abraham, Yakobus dan warga lain kemudian bersama-sama mencari korban MT dan PT.

Saat mereka berdiri di samping rumah induk, barulah melihat korban MT dan korban PT sudah dalam kondisi hangus terbakar di dalam rumah induk tepatnya di kamar belakang rumah.

Abraham mengambil kayu untuk mengeluarkan korban MT dan korban PT karena api masih menyala. Kondisi tubuh kedua korban sudah hangus terbakar.

Abraham kemudian menelepon kepala Desa Oelbanu yang berada di Oelamasi untuk menginformasikan kejadian itu. Kepala Desa kemudian menghubungi Kapolsek Amfoang Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek meminta anggota piket Polsek Amfoang Selata langsung menuju lokasi kejadian untuk mengamankan TKP. Kapolsek juga berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Amfoang Selatan untuk visum.

Sedangkan korban Helmi yang mengalami luka bakar pada kedua tangan diantar ke Puskesmas Amfoang Selatan untuk mendapatkan perawatan medis.

“Rumah yang terbakar belum mempunyai penerangan listrik PLN sehingga selama ini masih menggunakan lampu pelita,” jelas Iptu Chemy Toleu.

“Keluarga juga iklas menerima kematian korban yang hangus terbakar serta membuat surat penolakan otopsi” tambahnya.

Kedua korban yang meninggal dunia kemudian dibawa ke rumah kerabat korban untuk disemayamkan dan dimakamkan. “Taksasi kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” tutup Chemy Toleu.

Berita Terkait

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang
Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat
Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal
Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor
Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya
Kasus Akun Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Desak Kapolda Ungkap Dasar Penggeledahan dan Penangkapan Gama Ferroh
Saat Alberto Tatibun Unggul 19 Suara, Musda Golkar Kabupaten Kupang Mendadak Ditunda

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:28 WIB

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor

Berita Terbaru